JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus merealisasikan komitmennya dalam memperkuat kehidupan beragama di wilayah setempat. Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Kudus mengucurkan dana sebesar Rp5,38 miliar untuk tunjangan kesejahteraan tokoh agama serta bantuan operasional listrik tempat ibadah Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (20/10). Penyaluran ini menyasar imam, khatib, marbut, hingga tokoh agama non-Islam serta ribuan rumah ibadah lintas agama.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi para pemuka agama yang konsisten menjaga kerukunan serta membimbing umat di Kabupaten Kudus.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dan dedikasi panjenengan semua dalam perjuangan menegakkan agama sesuai keyakinan masing-masing. Ini bentuk tanggung jawab serta realisasi visi-misi bupati dan wakil bupati. Walaupun di tengah kondisi efisiensi, kita tetap upayakan penyaluran tunjangan dan bantuan ini,” ujar Sam’ani.
Sam’ani berharap, insentif tersebut dapat menyemangati para tokoh agama sekaligus meringankan beban operasional tempat ibadah agar pelayanan keagamaan berjalan optimal.
“Semoga bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kedamaian umat beragama di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5.382.200.000. Dari total tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk tunjangan kesejahteraan pemuka agama sebesar Rp3.527.000.000.
“Rinciannya, sebanyak Rp3.439.000.000 disalurkan bagi para imam, khatib, dan marbut dengan nominal masing-masing Rp1.000.000. Selain itu, ada tunjangan bagi 88 tokoh agama non-Islam dengan total anggaran Rp88.000.000,” jelas Adi.
Sementara itu, untuk program subsidi biaya listrik, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp1.855.200.000 yang ditujukan bagi 2.320 rumah ibadah.
Adi memaparkan, bantuan listrik diberikan untuk durasi enam bulan. Sebanyak 697 masjid menerima subsidi Rp200.000 per bulan (total Rp836.400.000) dan 1.548 musala menerima Rp100.000 per bulan (total Rp928.800.000).
Subsidi serupa juga disalurkan kepada tempat ibadah non-Muslim, yakni 62 gereja yang menerima Rp200.000 per bulan selama enam bulan (total Rp74.400.000), serta 13 wihara atau klenteng dengan besaran subsidi Rp200.000 per bulan. (mas/han/rit)








