JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus bergerak cepat menindaklanjuti dugaan praktik jual-beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Car Free Day (CFD) yang viral di media sosial.
Diketahui, sebuah akun Facebook kedapatan menawarkan alih fungsi lapak, yang berujung pada sanksi tegas berupa pencabutan hak berjualan.
Aksi ilegal ini terendus melalui unggahan akun Facebook bernama ‘Deasy Mami Arya Abiyyu’ di grup publik Lowongan Kerja Kudus, Kamis (29/10). Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “yang mauk gantikan lapak di CFD kak monggo japri wa 082133233707.” Unggahan tersebut sempat memancing atensi warganet yang menanyakan harga serta posisi lapak, sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Bidang PKL Disdag Kudus, I’in Vestriaswari, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari oknum pedagang yang bersangkutan pada Jumat (30/10).
‘’Kami langsung tindak lanjuti laporan warga. Petugas di lapangan telah menyita ID card atau kartu anggota PKL CFD milik yang bersangkutan agar tidak disalahgunakan. Ini bentuk ketegasan kami dalam mengawasi aset pemerintah daerah,’’ kata I’in saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Pedagang yang nekat menawarkan lapaknya tersebut diketahui selama ini menempati area Jalan Ahmad Yani dengan nomor ID 122. Akibat pelanggaran ini, Disdag Kudus memastikan oknum tersebut tidak diperbolehkan lagi berjualan di area CFD Kudus.
I’in menambahkan, Disdag Kudus menerapkan pengawasan ketat setiap pelaksanaan CFD hari Minggu. Petugas rutin melakukan absensi di lapangan dengan mencocokkan ID card resmi PKL dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli untuk mengantisipasi praktik pindah tangan atau sewa-menyewa sepihak.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga keadilan bagi para pelaku UMKM di Kudus. Saat ini, zona PKL CFD, baik di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan, sudah terisi penuh. Fenomena ini memicu lonjakan daftar tunggu (waiting list) yang tercatat sudah menembus angka 600 pedagang.
‘’Semua lapak saat ini terisi penuh, belum ada yang kosong. Pendaftarannya pun sangat panjang,’’ jelas I’in.
Masyarakat dan para pedagang diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran lapak CFD dari pihak ketiga. Disdag menegaskan bahwa pendaftaran resmi untuk menjadi PKL CFD sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pedagang resmi yang terdata hanya diwajibkan membayar retribusi daerah yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 2.000 setiap hari Minggu saat berjualan.
‘’Bagi masyarakat yang ingin berjualan, prosedur yang benar adalah mendaftarkan diri langsung ke kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, untuk dimasukkan ke dalam daftar antrean resmi,’’ tutup I’in. (han/rit)








