Polres Kudus Gulung 24 DC Nakal hingga Sasar Pimpinan Perusahaan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai aksi yang meresahkan masyarakat, mulai dari ulah penagih utang (debt collector/DC) nakal, hingga aksi balap liar dan tawuran. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, dalam pemaparan capaian penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kudus.

Wahyu menekankan, tindakan tegas tanpa tebang pilih terus diberlakukan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu fokus penanganan yang menyita perhatian publik adalah kasus intimidasi dan kekerasan oleh oknum debt collector yang sempat memicu keresahan warga di kawasan Mejobo dan Desa Jepang beberapa waktu lalu.

‘’Saat akad kredit dilakukan secara baik-baik tanpa paksaan, maka penagihannya pun harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa kekerasan. Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan ini kepada hukum,’’ ujar Wahyu.

Ia juga menyoroti peran penyedia pinjaman atau lembaga pembiayaan yang dinilai kerap abai dalam menganalisis risiko serta kemampuan bayar nasabah saat menyalurkan dana. Kapolres menegaskan proses hukum tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan diusut hingga ke tingkat pimpinan pemicu masalah.

Baca juga:  Atasi Teror Lalat, Bellinda Usulkan Pemasangan 'Insect Killer' di Ruang Kelas

Selain penanganan tindak premanisme oleh penagih utang, Polres Kudus memastikan patroli dan penindakan di jalanan akan terus digencarkan,’’Aksi premanisme, balap liar, tawuran antar-pelajar, anak-anak bergelombol yang meresahkan, hingga penggunaan knalpot brong, semuanya akan kami tindak tegas,’’ tegas Wahyu.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kasus debt collector nakal tersebut. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kudus, Septeddy Endra Wijaya, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dimas Putra Pradhyaksa, menyampaikan bahwa koordinasi intensif bersama penyidik Polres Kudus terus berjalan sesuai amanat KUHAP.

Dari hasil penyidikan yang berawal dari kejadian di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo sekitar dua minggu lalu, penyidik telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), para tersangka terdiri dari warga lokal yang menyewa jasa (sekitar 2–3 orang warga Kudus) serta kelompok eksekutor.

‘’Sesuai KUHAP, koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polres terus diperkuat. Saat ini berkas perkara sudah memasuki pelimpahan Tahap I ke Kejari Kudus untuk diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti,’’ terang Dimas.

Baca juga:  Dorong Penyediaan Ruang Laktasi di Pabrik dan Pusat Perbelanjaan

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan sedikitnya mencakup 7 unit kendaraan dari rentetan kejadian di 3 hingga 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Para tersangka saat ini menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.

Disinggung ancaman pidana, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, Pasal 262 Ayat (1) tentang pengeroyokan, Pasal 448 Ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 257 Ayat (1) tentang memasuki pekarangan/rumah orang lain tanpa izin.

Pihak Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun penggabungan berkas perkara, termasuk pengembangan penyidikan terkait dugaan penusukan yang timbul dari rangkaian peristiwa tersebut.

Jaksa Peneliti saat ini sedang menguji kelengkapan formil dan materiil berkas perkara (BAP). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), proses akan segera berlanjut ke Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) guna melangkah ke meja hijau peradilan.

‘’Kejari Kudus memastikan kasus ini menjadi atensi khusus agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...