Atasi Teror Lalat, Bellinda Usulkan Pemasangan ‘Insect Killer’ di Ruang Kelas


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, melakukan peninjauan langsung ke SD 3 Cangkringan, yang terdampak serbuan wabah lalat akibat keberadaan 21 kandang ayam di sekitar wilayah permukiman setempat. Didampingi jajaran Camat, Kepala Desa dan Forkopimcam serta Disdikpora Kabupaten Kudus, Dia memastikan langkah-langkah penanganan terus berjalan.

Dalam kunjungan silaturahmi bersama para guru dan Kepala Sekolah SD 3 Bulungcangkring, Bellinda menyampaikan bahwa populasi lalat di lingkungan sekolah dan permukiman warga sudah mulai menunjukkan penurunan signifikan dibanding peninjauan sebelumnya.

‘’Alhamdulillah, lalat yang melimpah akibat dampak keberadaan kandang ternak sudah berkurang, meskipun belum sepenuhnya habis. Kami terus memantau penanganannya di lapangan,’’ ujar Bellinda.

Menanggapi usulan pihak sekolah, Pemerintah Kabupaten Kudus menyetujui penyediaan alat pembasmi serangga (insect killer) untuk dipasang di setiap ruang kelas. Langkah antisipatif ini dinilai sangat mendesak, terutama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa.

Baca juga:  Satu Dekade Bergelut dengan Sampah, Desa Sidorekso di Kudus Mandiri dan Stop Kirim ke TPA

‘’Jangan sampai makanan gizi gratis yang disediakan untuk anak-anak kita terkontaminasi lalat saat dibuka. Kita harus cegah sejak dini agar tidak ada siswa yang jatuh sakit,’’ tegasnya.

Terkait usaha peternakan yang menimbulkan dampak aktivitas belajar mengajar, sebanyak 8 kandang akan ditutup permanen. Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan serta permintaan tegas dari warga masyarakat terdampak karena lokasinya yang sangat berdekatan dengan permukiman.

Sedang 13 kandang lainnya diberikan izin operasi dengan pengawasan. Sebab belasan kandang tersebut berjarak cukup jauh dan telah menyelesaikan siklus panen. Namun dengan syarat pemilik wajib kooperatif menyemprotkan obat pembasmi lalat di sekitar permukiman secara berkala.

Mengenai Tim Bina Lingkungan di tingkat desa, Bellinda menjelaskan bahwa Pemkab Kudus bersama jajaran kecamatan dan desa, akan terus bergerak mengawal kenyamanan warga. Meskipun masih ada beberapa tokoh masyarakat yang dalam proses koordinasi.

Baca juga:  25 Narapidana Rutan Kelas II B Kudus Terkonfirmasi COVID-19

Lebih lanjut, Bellinda menyoroti celah regulasi usaha peternakan unggas mandiri. Selama ini, ketentuan perizinan resmi umumnya menyasar usaha peternakan berskala besar (di atas 50.000 hingga 60.000 ekor). Namun, akumulasi dari puluhan kandang kecil berkapasitas di bawah ambang batas tersebut ternyata memberikan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan sekitar.

Ke depan, Pemkab Kudus berencana menyusun dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur tata ruang serta syarat operasional peternakan skala kecil di sekitar area pemukiman.

‘’Kami minta seluruh pemilik kandang wajib kooperatif. Jika mendirikan kandang dekat pemukiman warga atau fasilitas pendidikan, mereka harus mematuhi komitmen keberlingkungan, mulai dari penyemprotan rutin hingga membantu penyediaan fasilitas kesehatan lingkungan seperti insect killer di sekolah-sekolah terdampak,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...