JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Kudus sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026 tercatat cukup tinggi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mendata akumulasi kejadian dari Triwulan I hingga pertengahan Triwulan IV telah menembus angka 965 kasus, dengan total korban meninggal dunia mencapai 82 orang.
Berdasarkan data resmi Satlantas Polres Kudus, pada Triwulan I (Januari–Maret) terjadi 267 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia dan 301 orang mengalami luka ringan.
Memasuki Triwulan II (April–Juni), grafik kecelakaan mengalami peningkatan menjadi 312 kejadian, dengan fatalitas korban jiwa sebanyak 25 orang dan 398 orang luka ringan.
Tren kenaikan angka kecelakaan kembali berlanjut pada Triwulan III (Juli–September) yang mencatatkan angka tertinggi sepanjang tahun, yakni 327 kejadian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dilaporkan meninggal dunia dan 410 orang mengalami luka ringan.
Sementara itu, pada paruh awal Triwulan IV (1–15 Oktober), tercatat sebanyak 59 kejadian dengan korban meninggal dunia 4 orang dan luka ringan 80 orang. Sepanjang rentang waktu tersebut, tidak tercatat adanya korban luka berat.
Kapolres Kudus melalui Kasatlantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri, didampingi Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) IPDA Moh Jafar mengungkapkan, faktor dominan pemicu maraknya insiden lalu lintas di jalan raya adalah faktor manusia.
‘’Mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri,’’ ujar AKP Aulia Dwi Maha Putri saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Menanggapi kondisi tersebut, pihak Satlantas Polres Kudus mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tetap fokus pada kondisi jalan, khususnya saat melintasi zona rawan kecelakaan atau black spot. Terdapat empat titik black spot utama yang menjadi fokus perhatian di Kabupaten Kudus.
Meliputi Jalan Raya Kudus–Jepara (turut Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu), Jalan Raya Kudus–Pati (turut Desa Terban, Kecamatan Jekulo), Pertigaan Prima (Jalan Raya Kudus–Pati, Desa Dersalam, Kecamatan Bae), dan Jalan Raya Kudus–Pati ruas Desa Tenggeles hingga Desa Tanjungrejo (area depan SPBU Krawang).
‘’Kami imbau pengendara agar senantiasa berhati-hati dan menjaga fokus penuh saat berkendara, terutama ketika melintasi jalur-jalur black spot. Di lokasi-lokasi tersebut intensitas kecelakaan tergolong sering dan tak sedikit memakan korban jiwa,’’ tegasnya. (han/rit)







