Aturan Main ‘Desil’ Bansos, Data Dinamis, Warga Diminta Aktif Update


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Desil menjadi penentu utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Data ini menjadi arah bagi negara untuk memastikan anggaran yang disalurkan jatuh ke tangan yang tepat. Namun, dari mana indikator ini bermula dan bagaimana masyarakat dapat mengawal akurasi datanya?

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa ketetapan Desil bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem data terpadu ini diluncurkan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2024 lalu, sebagai langkah penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kehadiran DTSEN diproyeksikan sebagai satu-satunya basis data kemiskinan yang terintegrasi dan menjadi rujukan lintas kementerian maupun lembaga negara.

Dalam strukturnya, DTSEN membagi klaster kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan Desil. Setiap satu angka Desil merepresentasikan 10 persen dari total populasi termiskin di Indonesia.

Sistem pemetaan program bansos membagi kelompok tersebut secara spesifik. Desil 1 adalah kelompok sangat miskin/kemiskinan ekstrem (Prioritas utama penerima bantuan). Lalu Desil 2 yakni kelompok Miskin atau yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Sementara itu, Desil 3 yaitu kelompok hampir miskin atau masyarakat di atas garis kemiskinan. Namun rawan jatuh miskin. Kemudian Desil 4, kelompok rentan miskin atau sudah lepas dari kemiskinan ekstrem, tetapi kondisi ekonomi belum stabil.

Baca juga:  DPRD Pati Soroti Dugaan Proyek Seragam SMP Negeri

Sedang Desil 5 atau kelompok Pas-pasan, yakni masyarakat kelas menengah ke bawah yang berhak menerima bantuan secara terbatas. Adapun Desil 6 hingga 10 yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi ke atas.

Kepala BPS Kabupaten Kudus, Eko Suharto, menjelaskan bahwa intervensi bantuan sosial dari pemerintah pusat saat ini mayoritas menyasar masyarakat yang berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 5.

‘’Data DTSEN ini dipetakan secara berkala. Basisnya mengombinasikan hasil survei berkala BPS, data internal Kemensos, data Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), hingga proses verifikasi faktual di lapangan,’’ ujar Eko saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Untuk transparansi, pemerintah membuka akses bagi publik untuk memeriksa status Desil mereka secara mandiri melalui beberapa kanal digital dan luring resmi. Meliputi website resmi Kemensos di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

Baca juga:  Perkuat Budaya Literasi, Gedung Baru Perpusda Resmi Dibuka

Lalu layanan Luring melalui operator DTKS/DTSEN di tingkat desa atau kelurahan setempat, serta kantor Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota. Hingga pusat administrasi, yakni warga juga dapat mendatangi kantor kecamatan untuk memeriksa nama mereka pada sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) dengan bantuan operator.

‘’Pembaharuan data Desil dievaluasi dan diperbarui setiap tiga bulan sekali. Hal ini menampung adanya sanggahan atau laporan mutasi data baru di lapangan. Jika warga mengajukan koreksi, hasilnya akan terlihat setelah siklus pembaruan tiga bulan berikutnya,’’ tambah Eko.

Eko menegaskan, status Desil seseorang tidak bersifat permanen. Fluktuasi kondisi ekonomi keluarga akan memengaruhi pergeseran angka Desil tersebut. Saat ini, Kemensos menyiagakan fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos agar warga bisa mengusulkan diri secara mandiri, atau menyanggah status penerima bansos lain di sekitar mereka yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Mobilitas administrasi kependudukan seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, kepindahan domisili, peristiwa kematian, hingga perubahan jenis pekerjaan wajib dilaporkan agar data DTSEN tetap presisi. (han)


TERKINI

Rekomendasi

...