Viral Ugal-ugalan, Pengemudi Karimun Ditindak Satlantas Polrestabes Semarang


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menindak seorang pengemudi mobil berinisial R yang kedapatan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan melanggar marka jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung mengatakan, pengemudi R dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 dengan ancaman denda maksimal Rp3 juta.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan mengemudikan kendaraan dengan cara ugal-ugalan atau berbalap-balapan di jalan.

“Penindakannya kami lakukan dengan tilang,” ujar Untung, kepada awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (31/8).

Dijelaskan, penindakan yang dilakukan bermula dari informasi mengenai aksi pengemudi tersebut yang sempat viral di media sosial unggahan Instagram.

Dalam video yang beredar, kendaraan tampak melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

“Dari unggahan di Instagram mengenai kendaraan bermotor yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka. Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kendaraan tersebut berhasil kami temukan,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor pelat kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelat nomor kendaraan tersebut diduga menggunakan bahan palsu dan masih dalam proses pendalaman.

Baca juga:  Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Demak Selesaikan DED Miniplant Rajungan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Kendaraan diketahui masih atas nama pemilik pertama yang beralamat di Jalan Petelan. Polisi mendatangi alamat tersebut yang ternyata merupakan rumah mertua R. Saat itu, petugas belum bertemu langsung dengan pengemudi.

“Kemudian kami sampaikan secara kooperatif agar yang bersangkutan datang ke kantor. Akhirnya hari ini dia datang ke kantor sekaligus membawa kendaraannya,” ujar AKP Untung.

Kanit Gakkum memastikan identitas pengemudi telah diketahui. R merupakan warga Semarang. Untuk kelengkapan administrasi kendaraan, SIM dan STNK dinyatakan tersedia dan masih berlaku. R menggunakan SIM A.

Terkait dugaan pengemudi melawan arah, polisi meluruskan bahwa dalam kejadian tersebut R tidak berkendara melawan arah. Pelanggaran yang terlihat dalam video adalah pelanggaran marka jalan.

“Yang bersangkutan tidak melawan arah. Dia hanya melanggar marka jalan, sebagaimana terlihat dalam video yang viral tersebut,” tandasnya.

Polisi juga masih mendalami dugaan R mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras. Pemeriksaan terhadap kandungan alkohol perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.

Saat ditemukan polisi, R masih dalam kondisi sadar. Karena itu, polisi belum serta-merta menerapkan pasal tambahan terkait pengaruh alkohol.

Baca juga:  Imron Mashadi,S.Pd.I Pendamping PKH Mendapat Penghargaan Dari Menteri Sosial Sebagai Pilar-Pilar Sosial Berprestasi

“Terkait pengaruh minuman keras, kami membuktikan terlebih dahulu. Apabila yang bersangkutan pada saat melakukan pelanggaran kami bawa ke rumah sakit untuk dites. Jika ternyata mengandung alkohol, akan kami kenakan sesuai aturan,” tegasnya.

Polisi masih perlu mendalami seberapa banyak kandungan alkohol dalam tubuh R. Terlebih, saat aksi tersebut terjadi tidak sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Pada saat dia mengemudikan kendaraan di jalan, juga tidak sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia hanya berkendara dengan kecepatan tinggi bersama kendaraan lain dan ugal-ugalan. Makanya kami kenakan Pasal 297 juncto Pasal 115,” pungkas AKP Untung.

Kepada polisi, R mengaku kejadian tersebut berlangsung pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dia baru pulang bekerja dari kawasan Gatot Subroto dan hendak menuju rumahnya ke arah Mranggen.

R mengaku dalam kondisi lelah dan terburu-buru ingin segera sampai rumah. Kondisi tersebut membuatnya berkendara dengan kecepatan tinggi hingga melanggar marka dan mengganggu pengguna jalan lain. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...