Tanpa Perda Baru, Pilkades Serentak 140 Desa Kabupaten Semarang Tetap On Track 14 Desember 2026


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 14 Desember 2026, kendati pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades baru akan dilaksanakan.

Keputusan strategis ini diambil demi menjamin keberlanjutan roda pemerintahan desa serta kepastian kepemimpinan di tingkat akar rumput. Agar perhelatan tidak menabrak aturan, Pemkab Semarang mengambil langkah taktis, mengombinasikan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) lama yang diselaraskan secara ketat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Langkah penyesuaian regulasi ini bukan tanpa dasar. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengadakan koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta tim ahli hukum daerah.

Hasil dari konsolidasi tersebut menyepakati bahwa absennya Perda baru tidak boleh menyandera hak politik warga desa maupun mengganggu jadwal suksesi kepemimpinan.

“Untuk Pilkades Tahun 2026, kami sudah rapat koordinasi mendalam dengan Forkopimda, Bapermades, dan tim teknis. Kami sepakat untuk mengacu pada Perda dan Perbup lama, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Sebagai payung petunjuk operasional di lapangan, kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pilkades ini,” ujar Ngesti Nugaha usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Perubahan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, Senin (2/11/2026).

Baca juga:  Bunda Literasi Jateng Targetkan Jawa Tengah Kembali Peringkat II Tingkat Kegemaran Membaca

Ngesti Nugraha menjelaskan, penundaan pelaksanaan bukanlah pilihan ideal mengingat ada 140 desa yang butuh kepemimpinan definitif akhir tahun ini. Adapun tertundanya pembahasan revisi Perda Pilkades, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebabkan oleh mekanisme formal, daerah masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan petunjuk teknis.

Pemkab Semarang menargetkan aturan turunan dari Kemendagri tersebut dapat rampung di awal tahun depan agar revisi regulasi tingkat daerah bisa langsung tancap gas.

“Proses revisi Perda belum bisa kita lakukan sekarang karena kita masih harus menunggu aturan teknis berupa Permendagri dari pusat. Harapan kami, awal tahun 2027 Permendagri tersebut sudah terbit sehingga proses revisi Perda bisa langsung kita tancap gas di DPRD,” jelasnya menambahkan.

Ngesti Nugraha kembali menegaskan bahwa pihak daerah tidak ingin terburu-buru menyusun aturan yang berpotensi tumpang-tindih. Pemkab Semarang memilih bersikap wait and see menunggu terbitnya Permendagri sebagai acuan petunjuk teknis (juknis) nasional.

Baca juga:  169 Kuda Pacu Terbaik Indonesia Siap Bersaing di Jateng Derby 2026, Berhadiah Total Rp 500 Juta
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening memberi keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2026). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

DPRD Jamin Pelaksanaan Pilkades Berkekuatan Hukum

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menjamin tidak adanya kekosongan hukum dalam perhelatan Pilkades serentak 2026. Menurutnya, tata urutan perundang-undangan menempatkan PP di atas Perda, sehingga pelaksanaan Pilkades cukup disandarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang disesuaikan.

“Untuk pelaksanaan Pilkades 2026, kita masih memakai PP 16 Tahun 2026 dan peraturan-peraturan lain, termasuk Perbup yang tidak bertentangan dengan PP itu. Perda itu hanya turunan dari Permendagri dan PP, sehingga tidak akan banyak perubahan mendasar,” jelas Bondan.

Bondan menekankan bahwa agenda pembahasan regulasi desa secara menyeluruh, mencakup aturan Pilkades, perangkat desa, hingga BPD telah disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Dengan terbitnya SE dan kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif ini, 140 desa di Kabupaten Semarang kini siap menyambut suksesi kepemimpinan desa secara tertib, aman, dan berkepastian hukum pada pertengahan Desember mendatang. (muz)


TERKINI

Bawaslu Kudus Gaungkan Lawan Perundungan

Rekomendasi

...