OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal


 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Kasus tersebut meliputi manipulasi perdagangan saham, penyajian laporan keuangan menyesatkan, serta pemalsuan laporan portofolio dan transaksi tanpa instruksi nasabah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, meningkatkan disiplin pelaku pasar, sekaligus melindungi investor agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan berintegritas.

Dalam kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah dengan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.

Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut. Sementara Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Selain itu, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Baca juga:  DKP Provinsi Jabar Bina 60 Petani Ikan dan Udang

Pada kasus lain, OJK menjatuhkan denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar.

Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020. Pelanggaran berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan mengenai penyampaian informasi dan pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah.

Baca juga:  PLN dan RS Bhayangkara Semarang Lanjutkan Program 1.000 Vaksin Tahap Kedua

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di pasar modal.

“Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, dan kepentingan perlindungan investor,” jelasnya.

Menurutnya, praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Wahyu mengimbau seluruh pelaku pasar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan di pasar modal.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...