OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional masih terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut tercermin dari kinerja sejumlah sektor keuangan yang tetap positif, meskipun pasar masih menghadapi tekanan akibat konflik geopolitik, kenaikan inflasi, serta ekspektasi suku bunga global yang bertahan tinggi.

Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026 yang hasilnya diumumkan pada 5 November 2026. OJK mencermati tekanan global yang turut memengaruhi pasar keuangan, sementara perekonomian domestik masih menunjukkan daya tahan dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2026 mencapai 5,47 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari sisi domestik, aktivitas manufaktur menunjukkan penguatan dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Oktober 2026 mencapai level 54, tertinggi sejak Maret 2024. Neraca perdagangan juga tetap mencatatkan surplus, sedangkan penjualan kendaraan bermotor tumbuh cukup solid, terutama ditopang peningkatan penjualan mobil listrik.

Di pasar modal, OJK mencatat penghimpunan dana melalui penawaran umum hingga akhir Oktober 2026 mencapai Rp209,77 triliun. Jumlah investor pasar modal juga meningkat menjadi 33,55 juta atau tumbuh 64,75 persen secara tahunan berjalan (year to date/ytd), dengan penambahan 1,38 juta investor baru selama Oktober.

Meski demikian, pasar saham mengalami tekanan cukup besar dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026. Indeks tersebut terkoreksi 16,70 persen secara bulanan dan terdepresiasi 41,52 persen secara ytd, sementara investor asing mencatatkan jual bersih sebesar Rp16,88 triliun.

OJK juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal untuk menjaga integritas serta kepercayaan investor. Sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,12 triliun, empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, serta sembilan peringatan tertulis atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal.

Baca juga:  PLN Sosialisasikan Kompor Induksi

Dari total denda tersebut, sebesar Rp2,1 triliun dikenakan terkait kasus perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Denda tersebut telah dibayarkan lunas oleh pihak yang dikenai sanksi pada 23 dan 28 Oktober 2026, sedangkan pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR dan pelanggaran ketentuan pasar modal lainnya.

Pada sektor perbankan, penyaluran kredit hingga September 2026 mencapai Rp9.245 triliun atau tumbuh 13,26 persen secara tahunan. Kredit investasi menjadi penopang pertumbuhan dengan kenaikan 23,20 persen, sementara kredit UMKM juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 2,68 persen.

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat mencapai Rp10.492 triliun atau tumbuh 8,22 persen yoy. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,07 persen, sedangkan permodalan perbankan masih kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 24,30 persen.

Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, total aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun tumbuh 6,11 persen yoy menjadi Rp1.721,91 triliun, sedangkan OJK terus mendorong pemenuhan ketentuan ekuitas minimum serta menyelesaikan permasalahan sejumlah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp518,34 triliun atau tumbuh 2,21 persen yoy. Penyaluran pembiayaan industri pergadaian juga meningkat 34,93 persen menjadi Rp150,69 triliun, sedangkan outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,48 triliun dengan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 sebesar 5,36 persen.

Di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada September 2026 mencapai Rp30,56 triliun atau meningkat 31,96 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah akun konsumen juga bertambah menjadi 23,51 juta, seiring penguatan pengawasan, tata kelola, keamanan siber, dan perlindungan konsumen pada industri aset keuangan digital.

Baca juga:  Perluas Pasar, Pantes Gallery Gandeng Asian Paints Indonesia

Penguatan literasi dan perlindungan konsumen turut menjadi perhatian OJK. Hingga 29 Oktober 2026, OJK telah menyelenggarakan 5.839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 15,28 juta peserta, sementara Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.489 entitas serta aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 28 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 743.589 rekening telah diblokir dengan dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp967,5 miliar, sedangkan dana sebesar Rp208,9 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mencermati dinamika pasar modal dan menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan. OJK juga mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float, pengawasan perdagangan, serta penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).

Selain itu, OJK memperkuat pengembangan industri melalui penerbitan sejumlah regulasi dan peta jalan, termasuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026–2030 serta aturan mengenai solvabilitas dan integritas pelaporan keuangan industri perasuransian. Hingga 30 Oktober 2026, penyidik OJK juga telah menyelesaikan 191 perkara di sektor jasa keuangan, dengan 169 perkara telah diputus pengadilan dan 163 di antaranya berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri serta kepercayaan masyarakat.(aln)

 


TERKINI

Rekomendasi

...