Menyamar Jadi Ustad Diringkus Polisi

Korban sedang berjualan bubur didatangi 2 pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Tersangka IM mengajak korban menemui sang ustad dalam mobil dengan menghipnotis korban hingga hilang kesadarannya.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Satreskrim Polsek Mejobo meringkus para pelaku penipuan bermodus gendam atau hipnotis, yang dilakukan ZUN alias JUN (28) warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pelaku ditangkap pada Minggu (3/12) pukul 09.00, di Jalan Kyai Abdul Saleh Pati.

Pelaku yang menyaru sebagai ustad ini ditangkap polisi saat menumpang mobil Daihatsu Ayla nopol G 8431 KM. Diduga pelaku saat itu akan melancarkan aksi kejahatannya, namun akhirnya dilumpuhkan polisi.

Pelaku yang mengaku ustad tersebut, berhasil menggondol perhiasan emas senilai Rp Rp 8,400 juta milik korbannya. Perhiasan berupa anting 2 buah, kalung 10 gram, liontin satu buah, cincin 5 buah seberat 10 gram.

Kejahatan gendam itu dilakukan Jun bersama pelaku lainnya  yakni IM yang bertugas sebagai sopir dan merayu para korbannya. Namun tersangka IM masih dalam pengejaran polisi.

iklan
Baca juga:  Penipuan CPNS Capai Rp2,2 M

Aksi penipuan yang menimpa korban terjadi pada 24 November 2017 lalu pukul 07.00 pagi. Saat itu, korban sedang berjualan bubur dipinggir Jalan Suryo Kusumo Desa/Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Korban kemudian didatangi 2 pelaku yang mengendarai mobil rental Daihatsu Ayla warna putih. Tersangka IM mengajak korban menemui sang ustad dalam mobil. Kemudian ustad palsu melancarkan aksinya dengan menghipnotis korban hingga hilang kesadarannya.

Korban dengan mudah menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan 2 buah anting dan cincin emas. Perhiasan tersebut kemudian dibacakan doa, kemudian pelaku meminta korban untuk pulang kerumahnya untuk mengambil perhiasan lainnya.

Karena terpengaruh hipnotis dari pelaku, korban pulang dan mengambil perhiasan miliknya. Setelah kembali ke dalam mobil, perhiasan tersebut dimasukan dalam botol plastik dan tas kresek. Pelaku kabur dan meninggalkan korban.

Baca juga:  Ajak Kencan, Diperkosa di Semak-semak, HP dan Uang Dirampas

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto mengatakan, tersangka mengaku baru sekali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Kudus.

Menurut AKP Mardi Susanto, pelaku tidak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa mempedayai  para korbannya. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan pelaku hipnotis yang berasal dari Jawa Timur itu. (han/rif)

iklan