Belum Pemilu, 11 Parpol di Kudus Cairkan Dana Banpol

Dana bantuan politik.

JATENGPOS.CO.ID. KUDUS- Persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai dilakukan para partai. Setidaknya, sebanyak 11 partai politik di Kabupaten Kudus telah mengajukan pencairan dana bantuan politik. Padahal batas waktunya masih ada beberapa pekan kedepan.

“Awalnya, pada bulan Oktober 2017 tercatat ada dua parpol yang mengajukan proposal pencairan, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Selasa (5/12/2017).

Saat ini, lanjut dia, semua parpol di Kudus sudah mengajukan proposal pencairan ke Kantor Kesbangpol Kudus.
Tahapan berikutnya, yakni verifikasi proposal dari masing-masing parpol di Kudus, selanjutnya diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

Baca juga:  PKS : Tumbuh 0% Ekonomi Jateng Sudah Bagus

“Verifikasi sudah selesai, sehingga hanya menunggu surat keputusan penetapan, selanjutnya dana bantuan parpol bisa dicairkan,” ujarnya.

iklan

Ia memperkirakan dalam waktu dua pekan dana bantuan politik tersebut sudah bisa cair.

Mayoritas parpol yang baru mencairkan bantuan mendekati batas akhir tahun anggaran, kata dia, beralasan sedang berkonsentrasi dengan pendaftaran partai di KPU, termasuk persiapan menghadapi Pemilihan Bupati 2018.

Sebelumnya, Kesbangpol Kudus sudah berulang kali mengingatkan masing-masing parpol untuk segera mencairkan bantuan itu sebelum batas akhir tahun anggaran.

“Kami juga sudah mengingatkan pengurus parpol lewat surat edaran per Mei 2017 maupun telepon,” ujarnya.
Adapun besarnya anggaran untuk dana bantuan politik Rp1,179 miliar lewat APBD 2017. Nilai bantuan per suara Rp2.550.

Baca juga:  Habis Dikerjain, PDI Perjuangan Saatnya Melawan

Masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan. Dana Rp1,179 miliar dianggarkan untuk 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus. Kesebelas parpol tersebut, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan PAN.

Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2014 mendulang 85.802 suara sehingga berhak mendapatkan bantuan Rp218,79 juta.

Urutan kedua, yakni Partai Kebangkitan Bangsa yang meraih 67.890 suara sehingga mendapatkan dana bantuan politik Rp173,12 juta.

Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling rendah, yakni PBB karena dukungannya hanya 9.065 suara sehingga mendapatkan bantuan Rp23,11 juta.

Baca juga:  Pilih Pemimpin Berdasar Momentum

Sedangkan aturan baku yang berlaku bahwa dana bantuan politik (banpol) penggunaannya hanya untuk kebutuhan kesekretariatan yakni sekitar 40 persen, sedangkan untuk pendidikan politik sekitar 60 persen. (ant/muz)

iklan