KPU Diminta Siap-siap Perpanjang Pendaftaran Capres

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyediakan memperpanjang masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden manakala hingga masa akhir pendaftaran pada 10 Agustus 2018 belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung.

“Pernyataan KPU yang mengatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan capres dan calon cawapres perlu dikoreksi,” kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, informasi yang disampaikan oleh salah seorang komisioner KPU itu jelas keliru dan bahkan sangat berbahaya jika diamini. Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU.

Baca juga:  Kepala Staf Presiden Bentuk Sistem Layanan Nasional Untuk Kesehatan Jiwa

“Coba bayangkan, jika pada hari terakhir pendaftaran tanggal 10 Agustus nanti, misalnya, ternyata belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung, terus pada tanggal 20 Oktober 2019 saat masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berakhir, siapa yang akan memimpin negeri ini?,” kata Said.

iklan

Sebab, lanjut dia, ketika KPU mengatakan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran dan kondisi itu benar-benar terjadi, maka pintu pertama bagi rakyat memilih calon pemimpinnya sudah digembok oleh KPU.

“Jadi gak ada lagi cerita Pilpres 2019. Sebab tidak ada capres-cawapres yang diperbolehkan mendaftar oleh KPU, lewat dari 10 Agustus 2018. Ini kan jelas tidak benar,” tegas Said.

Baca juga:  Wapres Sebut Kini Sertifikasi Halal Lebih Kredibel Dengan Libatkan Para Ahli

Direktur Sigma ini menyebutkan jika pada 10 Agustus nanti ternyata hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka masa perpanjangan pendaftaran juga tetap harus disediakan oleh KPU karena konstitusi tidak membenarkan Pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan atau paslon tunggal.

Di dalam Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas dinyatakan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari. (fid/ant)

iklan