Karaoke Menjamur, Warga Blora Geram

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Penegak Transparasi Blora (FPTB), menemui jajaran Satpol PP Blora mengadukan maraknya keberadaan karaoke yang meresahkan warga. FOTO: FEBRIYAN CHANDRA/JATENG POS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, BLORA – Menjamurnya tempat hiburan malam kafe dan karaoke di Kabupaten Blora seolah sudah tak terkendali. Bahkan terkesan tidak ada peraturan yang mampu membatasi tumbuhnya usaha hiburan tersebut.

Tentu saja kondisi itu, membuat gerah warga yang terdampak di lingkungan berdirinya tempat hiburan tanpa mengantongi ijin usaha. Terbukti, sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Penegak Transparasi Blora (FPTB), menemui jajaran Satpol PP Blora.

“Dalam Perda nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) sebagai pihak yang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha karaoke belum melakukan perannya,” ujar Rudi juru bicara FPTB.

Demikian pula keberadaan Satpol PP Blora yang bertugas melakukan penegakan Perda, kata Rudi, dirasa tidak menjalankan perannya secara maksimal.


Baca juga:  Matahari Mall Kudus Terbakar

Karena itu, FPTB meminta demi kenyaman masyarakat, maka Satpol PP segera melakukan penertiban kafe karaoke liar di Blora.

Menanggapai desakan FPTB itu, Kasi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Blora, Suripto, Sos mengaku, wujud Perda nomor 5 tahun 2017 memang telah disahkan. Namun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam melakukan penindakan tidak disebutkan dalam perda itu.

‘’Juklak dan juknisnya ada dalam perbup yang saat ini masih dalam proses pengesahaan, kami tidak mau gegabah dalam menindak jika tidak terdapat aturan yang jelas dan terinci,” katanya.(feb/rif)