Parpol Diminta Tarik Caleg Mantan Napi Korupsi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Tiga lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit. Pertemuan ini membahas polemik larangan eks napi korupsi.

Ketua DKPP Harjono mengatakan dalam pertemuan yang digelar Rabu malam ini dihasilkan dua opsi untuk menyelesaikan polemik bacaleg eks napi korupsi salah satunya meminta partai politik menarik bacalegnya yang pernah berperkara rasuah.

“Kami akan lakukan pendekatan juga kepada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor,” kata Harjono di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.

Baca juga:  Uu Ruzhanul Resmikan Program SMK Membangun Desa di Kabupaten Bogor

Penyelenggara pemilu berharap parpol mau memenuhi permintaan tersebut. Hal ini semata-mata agar putusan Panwaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

iklan

“Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali,” kata Harjono.(fid/ant)

iklan