KPK Kembali Tetapkan Tersangka Suap Proyek Labuhanbatu

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Satu tersangka itu adalah Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH).

“Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra (ES) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

iklan
Baca juga:  Demokrat Jateng Berikrar Setia Kepada AHY Saat Rakorda

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2018, KPK menyangkakan Thamrin melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap enam orang di Labuhanbatu dan Jakarta pada 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah melakukan penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febri.

Diduga sebagai pemberi adalah Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.

Baca juga:  Ribuan Driver Go-Jek Geruduk Istana, Minta Payung Hukum Independen

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta.”Peran TR diduga sebagai orang kepercayaan PHH. Sebagai penghubung antara PHH dengan pihak ES terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” ujar Febri.

Selanjutnya, kata Febri, berperan mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

“Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018,” kata Febri.(fid/ant)

Baca juga:  Zulkifli Hasan Menyebut Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu
iklan