KPU Persilakan Prabowo-Sandi Sampaikan Visi Misi Baru Dalam Debat

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya mempersilakan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyampaikan visi-misi baru dalam debat perdana Pilpres 2019.

Menurut Wahyu di Jakarta, Senin, secara ketentuan, pasangan calon diperbolehkan menyampaikan visi-misi yang baru kepada publik.

Namun untuk perubahan dokumen visi-misi di KPU RI, sudah tidak diperkenankan untuk diubah. Sebab dokumen visi-misi merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahap pencalonan.

Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah memberikan waktu kepada masing-masing pasangan untuk melakukan revisi atau penambahan pada dokumen visi-misi itu. “Jadi terkait perubahan dokumen visi-misi program sudah tidak bisa. Tetapi apabila pasangan calon akan mengomunikasikan kepada masyarakat, menyampaikan gagasan baru itu dipersilakan,” kata dia.

iklan
Baca juga:  Penetapan Nomor Urut Prabowo - Sandi Akan Datang Lebih Dahulu ke KPU

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi dokumen visi dan misi pasangan capres-cawapres. KPU RI menolak mencantumkan perubahan tersebut dalam dokumen visi-misi yang telah diserahkan, dengan alasan lampiran visi-misi merupakan satu rangkaian dokumen pendaftaran yang tidak dapat diberikan atau direvisi di luar masa pendaftaran.

Sementara itu terkait diperbolehkannya pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf mengganti foto pada surat suara, KPU menyatakan bahwa perubahan dokumen visi misi dan perubahan foto adalah dua hal berbeda.

KPU menyatakan perubahan atau perbaikan foto maupun nama calon presiden, cawapres maupun calon anggota legislatif memang dapat dilakukan dalam tahapan validasi surat suara.

Sementara itu, KPU akan menggelar debat perdana bertema hukum, korupsi, HAM dan terorisme pada 17 Januari 2019 mendatang.

Baca juga:  BPN Prabowo-Sandi Ingin Perkecil Selisih Suara di Jateng

Debat perdana tersebut merupakan rangkaian dari lima debat yang akan digelar sesuai KPU sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

(fid/ant)

iklan