Polisi Panggil Ahli Terkait Kasus Rocky Gerung

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memanggil ahli dalam penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Rocky Gerung soal pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” di salah satu program acara televisi swasta.

“Tentunya nanti juga kami akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kami hadirkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Argl menyebutKAN polisi menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui apakah ucapan Rocky Gerung itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita kroscek ulang,” ucap Argo.


Kendati demikian, Argo tidak menjabarkan siapa saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut dan kapan pemanggilannya Rocky Gerung memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/2) lalu untuk dimintai klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi”.

Baca juga:  Tukang Pijat "Nyambi" Jualan Pil Koplo Diciduk

Dicecar 20 pertanyaan, Rocky mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan tentang kitab suci dan fiksi menurut pandangannya.

Rocky dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya dalam program talkshow yang ditayangkan di salah satu televisi swasta, dengan laporan yang tercatat dalam nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Rocky dilaporkan Jack ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (udi/fid)

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Modus Pencurian Lewat E-Banking