JATENGPOS.CO.ID, Purwokerto – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengimbau calon haji lanjut usia dan pendampingnya segera mengajukan percepatan keberangkatan paling lambat 10 Mei 2019.
“Paling lambat 10 Mei 2019 sesuai dengan aturan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 2019,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, Kementerian Agama telah mengumumkan mengenai penambahan 10.000 kuota haji reguler tahun 2019.
Dari 10.000 kuota tambahan tersebut, 5.000 di antaranya diperuntukkan bagi calon haji usia lanjut dan pendampingnya.
“Kami masih menunggu aturan lebih lanjut berapa jumlah pasti penambahan kuota bagi Kabupaten Banyumas, namun kami mengimbau calon haji lanjut usia dan pendamping yang belum mengajukan percepatan keberangkatan untuk segera mengajukan karena batas waktunya sudah hampir habis,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan informasi mengenai pelunasan kuota haji tambahan kepada seluruh calon haji di wilayah setempat.
Selain batas pengajuan percepatan keberangkatan bagi calon haji lansia dan pendamping, dia juga mengingatkan bahwa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahap kedua juga akan ditutup pada 10 Mei 2019.
“Bagi mereka yang termasuk dalam berhak lunas tahap dua silahkan segera melunasi,” katanya.
Daftar nama calon haji yang berhak melunasi BPIH tahap kedua, tambah dia, telah diumumkan melalui website dengan alamat www.haji.kemenag.go.id.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga telah menyosialisasikan mengenai pelunasan BPIH tahap kedua kepada mereka yang namanya termasuk di dalam daftar.
“Bagi mereka yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua untuk menentukan status istithaah (kemampuan) kesehatan silahkan mendatangi tim kesehatan haji kabupaten,” katanya.
Sementara itu, besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi adalah Rp36.429.275. (fid/ant)