Penyelesaian Proyek APBD Rembang Molor, Tiga Rekanan Diputus Kontrak

Pengerjaan proyek pembangunan Tugu Ikan di sebelah timur Jembatan Karanggeneng, Kecamatan Rembang Kota baru mencapai 80 persen. FOTO: AHMAD SHOFA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Sebanyak tiga proyek infrastruktur di Kabupaten Rembang yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) setempat dipastikan molor. Tentu saja mendekati akhir tahun 2017, penyelesaian tiga proyek yang didanai APBD Rembang tidak bisa selesai tepat waktu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek Tugu Bundaran Pasar dan Tugu Karanggeneng Rembang, Yoyok Hadianto mengatakan, ketiga proyek tersebut adalah pembangunan tugu di Bundaran Pasar Kota Rembang, pembangunan Tugu Ikan di sebelah timur Jembatan Karanggeneng serta pembangunan trotoar di Kecamatan Pamotan.

Tugu Bundaran Pasar Kota Rembang, kata Yoyok, sesuai kontrak harus selesai pada 21 Desember 2017. Namun hingga Selasa (19/12), proses pengerjaan proyek baru mencapai 90 persen.

Baca juga:  Hasil Rapid Test Massal di Pasar Jepara, Sembilan Orang Reaktif COVID-19

Tak hanya itu, CV Karya Agung yang menjadi rekanan, juga telah ancang-ancang mengajukan perpanjangan pengerjaan kepada PPKom.


“CV Karya Agung diberikan waktu tambahan selama tujuh hari untuk menyelesaikan proyek senilai Rp 255 juta itu,” ujarnya Selasa (19/12).

Menurut Yoyok, masa tambahan pengerjaan bagi rekanan dikenakan denda sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada kontrak. Tak hanya itu, proyek Tugu Ikan yang dikerjakan dengan penunjukan langsung senilai sekitar Rp 170 juta juga belum beres.

Dari informasi yang diterima, proyek tersebut sudah harus selesai sejak Senin (18/12) kemarin lusa. Namun, pekerja di lokasi menyebut progres baru mencapai 80 persen. Rekanan pengerjaaan yakni CV Wisma Abadi, juga telah mengajukan perpanjangan pengerjaan hingga 27 Desember 2017 mendatang.

Baca juga:  Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Skandal Jiwasraya

“Permohonan perpanjangan pengerjaan kami setujui karena memang ada kendala di cuaca. Perpanjangan juga menjadi hak rekanan sesuai dengan yang tertera pada kontrak. Jika tidak selesai sesuai dengan batas waktu perpanjangan, maka akan kami putus kontrak,” jelas Yoyok.

Di sisi lain, PPKom pembangunan trotoar di Kecamatan Pamotan, Gendro Wiyono menyatakan, rekanan harus sudah menyelesaikan pembangunan pada 22 Desember 2017 mendatang sesuai dengan kontrak kerja.

“Kita terlambat karena perlu pembongkaran kios dan permintaan pemerintah desa. Tetapi kalau bisa lembur sampai pukul 24.00 WIB, saya kira tidak terlambat. Asalkan tidak hujan. Progresnya saat ini sekitar 80 persen,” terangnya.

Kalaupun terlambat, pihaknya bakal memastikan rekanan pengerjaaan yakni CV Berseri Jaya, akan mendapatkan denda sebesar 1/1.000 dikali nilai kontrak. Pagu paket pengerjaan sendiri senilai Rp 1,99 miliar.

Baca juga:  Separuh Lebih SMP di Kudus Gelar Ujian Tatap Muka

“Jika sebelum 30 Desember 2017 proyek tidak selesai, maka akan kami berlakukan putus kontrak. Kami tidak mau bermain api,” ujarnya.(sov/rif)