Kopmas Sebut Iklan Susu Kental Manis Langgar Peraturan BPOM

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Sekjen Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas) Eni Saeni M.I.Kom mengatakan iklan susu kental manis yang telah mempengaruhi persepsi publik merupakan pelanggaran dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Iklan susu kental manis sangat mempengaruhi persepsi publik. Sebagian besar iklan masih mempersepsikan SKM sebagai makanan utama bukan pendamping. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam peraturan BPOM No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan,” ujar Eni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pelanggaran yang dimaksud pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta pasal 67 butir W. Dia menambahkan Kopmas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.

Baca juga:  Re-opening, 3Second Store Hartono Mall Lebih Luas dan Nyaman

“Terdapat dua iklan TV, satu aktivitas kampanye melalui sosial media serta dua kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat.”

iklan

Iklan TV yang dimaksud Eni adalah produk kental manis yang tayang pada awal 2019. Pada iklan televisi tersebut, terdapat satu bagian yang menampilkan visual anak mengkonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan, dan satu bagian yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas.

Selain itu, teks pada iklan yang berbunyi “Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria” juga mengasumsikan bahwa anak yang mengkonsumsi susu kental manis l akan sehat dan cerdas.

Pada iklan produk kental manis, Kopmas menemukan dua bagian yang menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis.

Baca juga:  Orang Tua Bahagia Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

“Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis untuk diminum anak.”

Temuan Kopmas lainnya adalah promosi produk kental manis yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media. Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka peluncuran kemasan susu kental manis. Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah. Kemudian juga ada pelanggaran yang dilakukan produsen yang memuat “Susu Segar di Tiap Tetesnya” dan “Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi”.

“Teks yang demikian dapat membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni.

Kopmas berharap BPOM dan seluruh pemangku kepentingan terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkrit, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi.

Baca juga:  Imam Suroso Ajak Masyarakat Turut Mengawasi Peredaran Obat Ilegal

Selain itu, Kopmas menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.

“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi, sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni.

Kopmas berharap ada tindakan tegas yang dilakukan oleh BPOM terkait konten iklan produk SKM yang masih menyebut produk tersebut sebagai susu atau memvisualisasikan produk tersebut sebagai minuman susu. (fid/ant)

iklan