JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani permohonan surat permohonan tersangka Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR ke KPU. KPU menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sendiri.
“Ya kalau tanda tangannya betul,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Kata Hasto, tak ada pelanggaran yang dilakukan. “Karena itu dilakukan secara legal,” ujar Hasto.
Namun demikian, keputusan terkait PAW Harun hanya satu kali. “Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali,”ujarnya.
Keputusan satu kali tersebut menurut Hasto bagian dari kedaulatan PDIP. Dia pun mengatakan menghormati keputusan KPU tanggal 7 Januari 2020 yang meloloskan Reizky Aprilia sebagai PAW dari Fraksi PDIP.
“Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” ujar Hasto.
Lebih lanjuat Hasto mengaku siap bila KPK perlu memanggilnya dalam pusaran kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret nama kader PDIP Harun Masiku. Hasto mengatakan dirinya akan datang ke KPK bila diundang.
“Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK ya KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang,”jelasnya.
Hasto menyatakan siap dipanggil KPK karena merupakan tanggung jawab hukum dia sebagai warga negara. Dia pun mengatakan siap lahir batin dipanggil KPK.
“Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini (rakernas), sebagaimana dulu Kongres ke-4, ke-5, rakernas pertama, ada persoalan yang itu bukan kebetulan, karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” tutur Hasto.
Sebelumnya, KPU menjelaskan kronologi permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.
Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019. PDIP mengirimkan surat terkait hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
“Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP 3 kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).(dot/udi)