Tim Gabungan Surakarta Jaring 24 Pelanggar Masker

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta dan anggota Polres setempat berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar tidak memakai masker dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Kapten Mulyadi Pasar Kliwon Solo, Selasa.

Pada kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut warga yang tidak memakai masker saat melintas di Jalan Kapten Mulyadi Pasar Kliwon langsung dihentikan oleh petugas gabungan untuk didata dan harus siap diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sungai di Solo.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono sebanyak 24 pelanggar tidak mengenakan masker sebanyak 16 orang di antaranya, warga luar Solo, sedangkan delapan orang warga Solo.

Baca juga:  Dugaan Hamil Korban Pembunuhan Waduk Cengklik Tak Terbukti

“Sebanyak 22 pelanggar langsung didata dan diturunkan ke Sungai Gajahan Pasar Kliwon untuk diberikan sanksi bersih-bersih selama 30 menit,” kata Didik.

iklan

Dua pelanggar lainnya dikenai sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan membacakan Pancasila. Hal ini, karena keduanya membawa masker tetapi tidak benar cara pemakaiannya. Mereka diberikan pemahaman soal disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut Didik pihaknya mencatat sejak digelarnya operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Solo ini, sudah ratusan warga yang terjaring razia oleh petugas gabungan atau hampir 600 pelanggar. Namun, mayoritas warga yang melanggar berasal dari luar kota.

Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasi (Dalops) Polres Kota Surakarta AKP Dalyono menambahkan tim gabungan operasi masker di Jalan Kapten Mulyadi Pasar Kliwon Solo ini, lanjutan dari kegiatan yang sama hari sebelumnya, di Jalan Kiai Mojo Pasar Kliwon.

Baca juga:  Belasan Toko Di Wonosobo Langgar Aturan Protokol Kesehatan

“Kami sebelumnya di Jalan Kiai Mojo Pasar Kliwon menjaring 57 pelanggar masker, dan Selasa ini, ada 24 pelanggar yang mayoritas warga dari luar kota.

Warga Solo ada delapan orang, Sukoharjo sembilan orang, Sragen tiga orang, Karanganyar, Jepara, Bandung, dan Sumatera Utara masing-masing satu orang,” kata Dalyono.

22 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial memberikan sungai dan dua orang lainnya diberikan teguran atau lisan dengan membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau warga Solo khususnya di kawasan Pasar Kliwon tolong tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena, warga masih ada saja yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini, guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah ini.

Baca juga:  Jumlah Investor Saham Masih Minim, Digagas Pendirian Perusahaan Efek Daerah

“Kami imbau masyarakat lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan sehingga pandemi segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa serta ekonomi akan segera pulih,” katanya.  (fid/ant)

iklan