JATENGPOS.CO.ID, PURWOREJO – Tim gabungan terdiri atas Bawaslu, KPU, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul, karena saat ini, 6-8 Desember 2020, memasuki masa tenang pilkada setempat.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Minggu, mengatakan pada masa tenang peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Kholiq menyampaikan sebelum memasuki masa tenang, tim kampanye pasangan calon sudah diberi peringatan agar menurunkan APK secara mandiri.
Namun, hingga masa tenang tiba, APK tersebut belum diturunkan oleh tim kampanye.
Penurunan APK juga dilakukan oleh panwaslu kecamatan, PPK, PPS, panwaslu desa, KPPS dan Pengawas TPS. Semua personel penyelenggara pemilu diterjunkan untuk menertibkan semua APK di wilayah masing-masing.
“Penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan dan desa juga melibatkan ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) terkait, seperti trantib kecamatan dan polsek,” katanya.
Anggota KPU Purworejo Akmaliyah mengatakan tim gabungan tersebut dibagi menjadi tiga, masing-masing melibatkan personel KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polres Purworejo, dan Dinas Perhubungan.
Tim pertama menertibkan wilayah Kecamatan Purworejo, Bayan, Kutoarjo dan Butuh. Tim kedua menertibkan wilayah Kota Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Bagelen dan Purwodadi, sedangkan tim ketiga menertibkan wilayah Kecamatan Loano dan Bener.
“Jika hari ini tidak selesai, penertiban APK akan dilanjutkan besok Senin (7/12),” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang ini. (fid/ant)