Kontribusi Naik, Penjualan Rokok Golongan 2 dan 3 Meningkat

Ilustrasi : suasana pabrik rokok.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Penjualan rokok golongan I mengalami penurunan. Golongan 1 adalah tarif cukai dengan besaran tertinggi. Sedangkan penjualan rokok golongan 2 dan 3 dipastikan akan meningkat mengingat beberapa perusahaan rokok yang memilih menurunkan produksinya di bawah golongan 1.

Sedangkan tarif cukai rokok golongan 2 dan 3 lebih rendah dengan selisih yang sangat signifikan.

Peningkatan rokok golongan 2 dan 3 ini salah satunya terjadi lantaran penurunan daya beli masyarakat. Fakta ini disampaikan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis (25/2).

“Karena rokok golongan 2 dan 3 meningkat maka secara otomatis golongan 1 akan menurun,” jelas Gatot.

iklan

Disampaikan Gatot, salah satu pabrik besar yakni PT Nojorono Tobacco International sebelumnya memproduksi golongan I berubah memproduksi rokok golongan 2 di tahun 2021. “Mulai tahun ini Nojorono memproduksi rokok golongan 2, sebelumnya golongan 1,” jelas dia.

Baca juga:  Kunci Sukses Bisnis Puspo Wardoyo : Tekun Bekerja dan Bersedekah

Gatot menjelaskan, prosentase golongan 2 dan 3 yang semula hanya berkontribusi sekitar 25 persen dari total penerimaan cukai 2020. Pada tahun 2021, prosentase kontribusinya kedua golongan ini akan meningkat sekitar 10 persen menjadi 30-35 persen.

Saat ini di keresidenan Pati memiliki jumlah pabrik rokok sebanyak 111 pabrik dari yang sebelumnya sebanyak 80 pabrik. Sementara tahun ini KPPBC Kudus mendapatkan target pencapaian cukai sebesar Rp34,2 triliun atau lebih tinggi dari realisasi 2020 sebesar Rp33,46 triliun.

“Menjadi tantangan karena, mulai tahun ini terdapat produsen rokok yang mengajukan penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II karena beberapa alasan,” ujar Gatot. Penurunan golongan, lanjut dia, diprediksi mempengaruhi penerimaan cukai rokok dalam setahunnya.

Baca juga:  Wabup: Wonosobo Terus Berupaya Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Keluarga Kecil

Guna memaksimalkan penerimaan cukai rokok, KPPBC Kudus akan terus berupaya membantu pemasaran rokok golongan II dan III jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2020, KPPBC Kudus mencatat ada tujuh kasus telah dinyatakan lengkap (P21), kemudian 19 berkas nota pengenaan sanksi administrasi, serta 14 kasus merupakan pelimpahan dari kantor lain. (dea)

iklan