JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Koalisi LSM Jateng mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan yang dianggap janggal yang dikeluarkan hakim PN Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI ditemui pegawai PN Semarang, Sutiyono, dan panitera Setyo Kuncoro.
Koordinator Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo mengatakan, mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
Yang mana, dalam putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.
“Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Susilo, Selasa (13/4/2021).
Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Akan tetapi, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.
“Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.
Ia menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama. Karenanya, putusan perkara Nomor: 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/PN.smg sarat kepentingan karena sejak diputus, telah ada tiga putusan yang dikeluarkan PN Semarang.
“Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN,” jelasnya.
Anggota Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih. Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Dwi mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban atas permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.
“Kalau PN tidak memberikan jawaban atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan,” tambahnya.
Perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.
“Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus,” ucapnya. (sgt)