spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Perubahan Raperda RPJMD Sangat Penting

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Fraksi-fraksi di DPRD Jateng memandang Perubahan Raperda RPJMD Tahun 2018-2023 sangat penting.

Hal itu disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Jateng dalam Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Gubernur Atas Perubahan Raperda No.5 Tahin 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menrngan Daerah (RPJMD) Jateng Tahun 2018-2023.

Hj Nur Saadah sebagai juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengungkapkan fraksinya memandang Perubahan Raperda RPJMD Tahun 2018-2023 menjadi sangat penting dan diharapkan dalam sisa Tahun 2018 – 2023. Yaitu akan lebih fokus pada percepatan pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan daerah dalam rangka pencapaian visi misi RPJMD. Terutama untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan kualitas SDM dengan memperhatikan kondisi yang ada saat ini.

Fraksi PKB DPRD Jateng juga menyadari bahwa Perubahan RPJMD Provinsi Jateng tahun 2018 – 2023 merupakan penyelarasan dengan prioritas nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Tentu dengan penyesuaian tema dan prioritas pembangunan tahun 2022 dan 2023 yaitu penyesuaian pada tema pembangunan menjadi “Peningkatan Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat Didukung Penguatan Daya Saing Ekonomi dan Sumber Daya Manusia serta penyesuaian pada prioritas pembangunan yang diarahkan pada ketahanan ekonomi, pengurangan kemiskinan pengangguran, Kualitas SDM, dan perwujudan tata Kelola dan ketahanan Fiskal”.
.
“Faktor ekternal lainnya tentu adanaya bencana non alam yang kita rasakan sampai sekarang yaitu pandemi Covid 19 telah memporak porandakan berbagai sektor kehidupan kemasyarakatan dan pembangunan. Khususnya pada sektor kesehatan, sosial dan ekonomi yang berimplikasi pada penyesuaian arah kebijakan, strategi, prioritas dan sasaran pembangunan,”kata Hj Nur Saadah.

Fraksi PKB mencatat bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yaitu tahap pengembangan, tahap penguatan dan tahap pemantapan yang harus didukung dengan dan disesuaikan dengan kapabilitas daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang tercermin dalam proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Seperti pertumbuhan ekonomi, gini rasio, tingkat pengangguran terbuka dan angka kemiskinan yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

“Perubahan Kebijakan pemerintah Jatengwa menjadi realistis ditengah suasana perekonomian yang terus mengalami pelambatan untuk menghadapi agenda RPJMD Tahun 2018-2023, tentu tetap harus mengacu pada dokumen RPJPD dan hasil evaluasi pembangunan berjalan sebelumnya sebagai bagian pijakan agar tidak terjadi sinkronisasi pembangunan,”ujarnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Namun demikian RPJMD Jateng sebelumnya tentu harus tetap dijalankan Khususnya yang tertuang pada visi dan misi Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 yaitu harus sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia untuk meletakkan pondasi pembangunan yang berkualitas mengacu pada tujuan atau visi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jateng menuju Jateng sejahtera dan berdikari, tetep mboten korupsi, mboten ngapusi.

Sementara itu, dalam penjabaran setiap urusan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera FPKS) memiliki beberapa catatan. Diantaranya
Kesejahteraan adalah harapan semua individu dan keluarga dari semua masyarakat Jateng.

Visi Kesejahteraan mewajibkan tercapainya kebutuhan-kebutuhan dasar hidup dapat terpenuhi dengan baik, seperti hak dalam memenuhi kebutuhan pangan, hak hidup dalam naungan rumah yang layak huni, hak untuk hidup sehat yang ditunjang dengan akses kesehatan yang mudah dan memadai, hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai kebijakan pembangunan daerah dalam dokumen RPJMD Jateng Tahun 2018-2023. sIni sebagai bentuk adaptasi dari berbagai dinamika faktual global maupun dinamika regulasi nasional,”ungkap H. Tri Mulyantoro SH.

Proses perubahan RPJMD harus dilakukan berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD serta RKPD.

Dimensi utama reformasi birokrasi yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis dan terbuka, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas manajemen pemerintahan serta efisiensi kelembagaan, dan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik. Tententunya hal ini akan menjadi tantangan berat bagi Jateng dalam mewujudkanya.

Capaian reformasi birokrasi yang paling mendasar adalah berhasil menempatkan rakyat pada tempat yang terhormat. Dimana ruang rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penentuan arah dan pengawasan pembangunan menjadi semakin terbuka.

Pada gilirannya partisipasi masyarakat mampu mendorong reformasi birokrasi yang semakin berpihak kepada kepentingan publik dan tanggap terhadap permasalahan yang dihadapai rakyat secara dinamis.

“Sejauh mana semangat reformasi birokrasi ini bisa terwadahi dalam Raperda RPJMD ini, mohon penjelasan Gubernur?,”katanya.

Sementara itu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) adalah kesatuan paket dalam program Reformasi Birokrasi.

Semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat serta membangun pemerintahan yang terbuka adalah inti dari mewujudkan tata kelola pemerintaham yang baik.

“Keberhasilan program ini seharusnya tidak hanya sampai pada tataran pemerintah provinsi tetapi juga hingga level pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu kami mendorong pemerintah provinsi agar serius mendorong pemerintah di kabupaten/kota untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,”paparnya.

“Sejauh mana sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota telah terbangun dalam mewujudkan program ini, mohon penjelasanya,”tambahnya.

Kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah. Terlebih lagi pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan publik juga menjadi misi utama keberadaan sebuah pemerintahan.

Namun demikian kualitas pelayanan publik yang prima tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang prima pula. Sedangkan syarat minimal dalam pelayanan prima adalah terumuskannya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada setiap urusan.

“Seberapa jauh hal ini sudah dipersiapkan untuk menjawab tantangan lima tahun ke depan?,”katanya.

Masih cukup tingginya jumlah dan persentase penduduk miskin, terutama kemiskinan di pedesaan, yang mata pencaharian penduduknya dominan di sektor pertanian, dan sektor informal. Penduduk Jateng yang berada di bawah garis kemiskinan sampai dengan September 2020 sebanyak 4,12 juta jiwa atau 11,84 persen, meningkat dibandingkan bulan September 2019 (10,58 persen).

Angka ini masih di atas capaian nasional yaitu sebesar 10,19 persen. Sebaran penduduk miskin di Jateng masih didominasi di wilayah pedesaan sebesar 2,23 juta jiwa (13,20 persen), sedangkan penduduk miskin perkotaan sebanyak 1,89 juta jiwa (10,57 persen).

Kondisi faktual yang dihadapi penduduk miskin Jateng adalah masih rendahnya akses pelayanan dasar (basic needs access). Meliputi akses rumah layak, pangan terjangkau, pendidikan, dan kesehatan, serta lemahnya pengembangan kehidupan ekonomi berkelanjutan (sustainable livelihood) yang ditunjukkan dengan rendahnya kesempatan berusaha dan bekerja, akses permodalan, pasar, aset produksi, keterampilan, dan produktivitas.

Bagaimana permasalahan diatas bisa terjawab dalam Raperda RPJMD ini, mohon penjelasanya.(adv/udi)

spot_img

TERKINI