spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Koalisi LSM Jateng Tagih Klarifikasi Ketua PN Semarang Terkait Kejanggalan Putusan Perkara

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) atas kejanggalan putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI, menyayangkan tidak adanya itikad baik dan keterbukaan informasi di PN Semarang. Sebab, hingga satu minggu sejak dilayangkannya surat permohonan klarifikasi, belum ada respon sama sekali.

“Kami menagih jawaban tertulis dari ketua PN Semarang atas permohonan klarifikasi yang sudah kami layangkan sejak seminggu lalu,” kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu (28/4/2021).

Permohonan klarifikasi atas janggalnya putusan perkara pailit melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021, Senin (19/4/2021) lalu. Permohonan klarifikasi terkait adanya tiga putusan yang berbeda. Selain itu, putusan juga berlawanan dengan dua putusan atas gugatan sebelumnya.

“Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN,” ucapnya.

Baca juga:  Lazismu Jateng Serahkan Mobil Operasional RS PKU Muhammadiyah Demak

Menurut Dwi, putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan. Pasalnya, muncul tiga putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pemutus perkara yang diketuai Bakri, dengan hakim anggota yaitu Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto.

Tak hanya itu saja, putusan perkara tersebut juga bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.

“Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” jelasnya.

Atas hal itu, Dwi menegaskan, patut diduga adanya faktor atau sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara. Ia juga menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama.

Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.

Baca juga:  Menkes Sebut Bullying di Kedokteran Sulit Diberantas, BEM Undip Beraksi

Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Susilo mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban tertulis dari permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.

“Kalau PN tidak memberikan jawaban tertulis atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan,” tudingnya.

Perkara pailit ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BH.

Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BH selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari AH, anak BH.

Pada putusan dua perkara sebelumnya, hakim menolak gugatan terhadap BH. Namun, pada perkara ketiga yaitu No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA. (sgt)

spot_img

TERKINI