JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menertibkan menara telekomunikasi yang belum berizin dan keberadaannya juga dianggap meresahkan warga setempat.
“Pemkab Kudus sudah bertindak menyelesaikan permasalahan menara telekomunikasi di Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Bahkan, sudah pernah disegel oleh Satpol PP,” kata Bupati Kudus Hartopo menanggapi kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, di Kudus, Kamis.
Perwakilan Ombudsman, kata dia, menindaklanjuti laporan warga desa setempat yang keberatan dengan keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai menimbulkan kekhawatiran warga karena berada dekat permukiman warga.
Bersama pemerintah desa, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, katanya, mereka mendatangi langsung lokasi menara telekomunikasi tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, bangunan tersebut memang belum berizin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti membenarkan bahwa perusahaan pengelola menara telekomunikasi bersama tersebut memang belum mengurus izin pendirian bangunan.
Awalnya, kata dia, menara telekomunikasinya hanya portabel dengan ketinggian 20-an meter. Kemudian diubah menjadi permanen dengan ketinggian 32 meteran karena lokasinya dianggap cocok.
“Di lokasi yang baru, tempatnya bergeser. Akan tetapi, dari sembilan warga setempat yang dimintai persetujuan, ada satu orang menolak dan melapor ke Ombudsman,” ujarnya lagi.
Karena belum ada permohonan perizinan, maka masuknya pelanggaran peraturan daerah. (fid/ant)