Agar Sesuai Syariat, MUI Kudus Siapkan Tim Pemulasaran Jenazah COVID-19

Tayangan video pemulasaran jenazah pasien muslim yang terpapar virus corona sesuai syariat Islam saat rapat koordinasi tentang pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 di gedung pertemuan serba guna Mubarook Food di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020).

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan tim pemulasaran jenazah Muslim yang terpapar virus corona (COVID-19) agar sesuai syariat Islam.

“MUI memang memiliki kewajiban moral agar pemulasaraan jenazah Muslim yang terpapar COVID-19 di semua rumah sakit di Kudus sesuai syariat Islam,” kata Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Kudus Asyrofi Masitho di sela-sela rapat koordinasi tentang pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 di gedung pertemuan serba guna Mubarook Food di Kudus, Rabu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kudus Akhmad Mundakir menambahkan pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada semua rumah sakit di Kabupaten Kudus untuk memberikan imbauan kepada pengelola rumah sakit maupun direktur rumah sakit agar memenuhi hak pasien Muslim yang terpapar COVID-19.

Baca juga:  Pemkot Semarang Segera Izinkan Bioskop Dibuka Kembali

Terutama, kata dia, dalam pemulasaraan jenazah untuk pasien Muslim yang terpapar corona agar sesuai syariat Islam atau berpedoman pada surat edaran MUI.

iklan

“Jika ada keterbatasan personel, maka akan disiapkan. Salah satunya melalui rapat koordinasi hari ini (5/8) bersama MUI Kudus dan sejumlah pihak terkait untuk membentuk tim pemulasaraan jenazah pasien COVID-19,” ujarnya.

Surat imbauan kepada semua rumah sakit di Kudus, kata dia, sebagai tindak lanjut atas laporan organisasi masyarakat terkait pemulasaraan jenazah pasien Muslim yang terpapar COVID-19 di rumah sakit di Kudus.

Adapun komposisi tim pemulasaraan pasien COVID-19, kata dia, disesuaikan dengan hasil rapat Kamis ini.

Sementara Wakil Ketua MUI Jateng Ahmad Rofiq menambahkan bahwa warga yang meninggal karena wabah penyakit masuk kategori sahid akhirat.

Baca juga:  Jateng Kucurkan Bansos JPE ke UMKM Pekalongan Terdampak COVID-19

“Mereka juga wajib dimandikan selagi ada air, seperti halnya jenazah yang meninggal bukan sebab corona,” ujarnya.

Pengurusan jenazah Muslim yang terpapar corona, kata dia, ada Fatwa MUI nomor 18/2020 tantang pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19.

Saiful Anas, salah satu relawan pemakaman jenazah COVID-19 mengakui awalnya pemulasaran jenazah COVID-19 tidak dimandikan, hanya tayamum.

Kemudian atas keberaniannya yang didukung teman-temannya yang juga bersedia menjadi relawan, akhirnya setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal dimandikan dan pemulasaraannya juga sesuai syariat Islam bagi pasien Muslim.

Petugas pemulasaraan di rumah sakit lain juga diberikan pemahaman tata cara pemulasaraan untuk pasien Muslim yang terpapar corona sehingga memenuhi syariat Islam.

Baca juga:  Jokowi Sudah Kerucutkan Lima Nama Cawapres

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai menghadiri rapat koordinasi tentang pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 mengungkapkan saat ini semua rumah sakit di Kudus sudah sesuai standar operasional prosedur.

“Jika ada yang salah dalam pemulasaraaan jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19, tentunya bisa diluruskan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, MUI juga tengah membentuk tim khusus pemulasaraan jenazah Muslim yang terinfeksi virus corona. (fid/ant)

iklan