Aman Persilakan Putusan Hukum Mati

Aman Abdurrahman (foto: Tempo)

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam lima kasus tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.

“Saya ingin menyampaikan, bila ingin mempidanakan saya terkait dengan saya yang mengkafirkan pemerintahan ini, silahkan pidanakan, berapa pun (lama) hukumannya, mau hukuman mati pun, silahkan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, satu pun tidak ada keterlibatan saya,” tegas Oman dalam agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Senada, tim penasihat hukum pihak Oman Rochman menyatakan menolak replik dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

“Maka kami tetap menolak replik yang diajukan jaksa penuntut umum. Alasannya bahwa benar yang bersangkutan adalah orang yang percaya khilafah sehingga ia menganjurkan jihad ke Suriah agar bisa membantu perjuangan di sana untuk menegakkan khilafah. Namun tidak ada kata-kata perintah yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk berjihad di Indonesia,” kata anggota tim penasihat hukum, Asludin Atjani Asludin beralasan, kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibentuk terdakwa Oman, hanya untuk memfasilitasi orang-orang yang akan berjihad ke Suriah.

iklan
Baca juga:  Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman

“JAD dibentuk untuk memfasilitasi orang-orang untuk berjihad ke Suriah. Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi teror bom bunuh diri tersebut. Tidak pernah memfasilitasi orang-orang itu,” kata Asludin.

Ia mengatakan bahwa kliennya berpendapat bahwa orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam, haram untuk dimusuhi. Hal itu tertera dalam Seri Materi Tauhid yang diunggah di situs Milah Ibrahim.

“Tulisannya di Milah Ibrahim tidak ada yang menganjurkan untuk jihad di negeri sendiri,” katanya.

Asludin menambahkan agar hakim mempertimbangkan peran kliennya dalam menghentikan kerusuhan para napi teroris di Rutan Mako Brimob,Kelapa Dua beberapa waktu lalu.

“Terdakwa justu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan,” katanya.

Baca juga:  Pertama di Semarang, BNI bersama Identix Coffee Luncurkan Thematic Banking Cafe

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak tepat mengaitkan terdakwa Oman dengan peristiwa peledakan bom di Thamrin, bom di Gereja Oikumene, bom Kampung Melayu, penyerangan di Mapolda Sumut dan pembunuhan polisi di Bima, NTB.

Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom kampung melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.

Baca juga:  Jual Rokok Bodong Terancam Sepuluh Tahun Penjara

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (drh/ant)

iklan