JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang beroperasi selama 18 hari terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 di 15 bandara kelolaan.
“Perseroan senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru nanti. Walaupun terdapat pengurangan jumlah hari libur akhir tahun 2020, namun terdapat potensi peningkatan trafik penumpang dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Adapun upaya yang dilakukan, kata dia, adalah patroli petugas untuk memantau penerapan jaga jarak minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area klaim bagasi, serta area tunggu transportasi publik.
Juga pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan, memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara, dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan bandara.
“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Airport Operation Control Center yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara realtime dan memastikan penerapan protokol kesehatan diaplikasikan dengan efektif. Selain itu diterapkan juga virtual customer service, dan boarding pass scanner,” tambah Faik Fahmi.
Puncak arus mudik dan arus balik libur Natal diprediksi terjadi pada 23 Desember dan 27 Desember 2020. Sedangkan puncak kepadatan arus mudik dan arus balik libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 30 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.
Pada masa Posko Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru ini, trafik penumpang diprediksi mencapai 2,3 juta – 2,5 juta orang, turun sekitar 45 persen dari 4,6 juta penumpang dibanding trafik penumpang pada masa Posko Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 lalu. Selama itu Angkasa Pura I juga akan melakukan penyesuaian jam operasi bandara terhadap perpanjangan operasional penerbangan untuk mengakomodir extend dan extra flight.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, Angkasa Pura I juga telah menyediakan fasilitas rapid test di 11 bandara dengan biaya di 8 bandara Rp85.000 per 14 September 2020.
“Penyediaan fasilitas rapid test ini juga dilakukan dengan konsistensi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di bandara sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara-bandara Angkasa Pura I,” kata Faik.
Angkasa Pura I terus mengampanyekan keamanan dan konsistensi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di bandara serta mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sejak tahap sebelum hingga usai perjalanan. (fid/ant)