Anies Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Hadiri Reuni 212 Pakai Seragam Dinas

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) dalam Reuni Akbar 212 dinilai bukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin mengatakan, Anies datang sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diundang oleh peserta reuni.

“Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Masa iya dia pakai gamis, dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur,” kata Akmal.

Akmal menyebutkan bahwa tidak ada regulasi maupun pedoman yang menyatakan larangan baju dinas dipakai saat mendatangi suatu acara.

iklan

“Yang jelas dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang pakaian dinas saja. Penggunaan juga di jam kerja atau di luar jam kerja tapi kapasitas terundang yang sesuai jabatannya,” katanya.

Baca juga:  Ketua KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai yang Lulus TWK Jadi PNS

Dia mengatakan bahwa Kemendagri juga tak mempermasalahkan Anies menghadiri kegiatan apapun sesuai dengan kapasitasnya.

“Dia kan gubernur, gubernur seluruh masyarakat. Kita enggak pernah mengikat kegiatan a atau b. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri,” tutur Akmal.

Anies menghadiri Reuni Akbar 212 yang diadakan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Anies datang sekira pukul 06.15 WIB dan masuk melalui pintu VIP Monas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menggunakan seragam dinas PNS berwarna coklat dilengkapi peci berwarna hitam. (fid/ant)

iklan