Antisipasi Piagam Palsu, Disdik Kota Semarang Andalkan Platform Sang Juara 

Bambang Pramusinto. Foto:uncle/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Menyikapi dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB SMA di Kota Semarang,  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan piagam dalam pendaftaran PPDB tersebut.

Diwartakan sebelumnya, sejumlah siswa SMPN 1 Semarang menggunakan piagam kejuaraan internasional marching band untuk mendaftar ke SMA, satu diantaranya SMAN 3 Semarang. Piagam tersebut ternyata dianggap tidak sah digunakan.

Dalam kasus tersebut, Bambang Pramusinto Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan piagam dalam PPDB seiring dengan adanya kasus tersebut.

“Terkait analisis dalam penggunaan piagam untuk mendaftar ke SMA bukan merupakan kewenangan Disdik kota Semarang. Namun, hal itu, tetap menjadi perhatian dan catatan kami agar tidak terulang kembali penemuan kasus tersebut,” tegasnya, saat di Hubuningi JATENG POS, Selasa (2/7).

Lanjut Bambang,  jika memang diperlukan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait kasus yang sempat meresahkan dunia pendidikan.

“Kami akan mengadakan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli untuk membuat keterangan piagam peserta didik. Pendaftaran SMA, provinsi punya sistem sendiri,” imbuhnya.

Dijelaskan, jika Disdik memiliki platform Sang Juara yang mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan peserta didik selama mengikuti proses pendidikan di SD untuk digunakan masuk SMP.

“Operator sekolah akan memasukan setiap piagam milik siswa lalu akan dilakukan verifikasi. Disdik juga akan melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannnya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3,” terangnya.

Untuk aplikasi Sang Juara digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang akan mendaftar ke SMP. Sedangkan sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

“Aplikasi Sang Juara ini, hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan di jenjang SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota Semarang tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak, tetapi Kalau ijazah bisa kami teliti lebih lanjut,” tutup Bambang Pramusinto. (ucl/jan)