JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menerbitkan kartu anggota untuk para pedagang kaki lima (PKL) untuk mengantisipasi munculnya PKL liar yang bisa memperburuk penataan pedagang di tepi jalan raya.
“Penerbitan kartu anggota menunggu terbitnya peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang di dalamnya terdapat zona larangan dan boleh berjualan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Rabu.
Dengan adanya kartu anggota PKL, dia berharap, tidak ada lagi PKL liar yang tiba-tiba masuk ke kawasan untuk ikut berjualan karena masing-masing lokasi memang di antura jumlahnya sebagai upaya penataan kota agar tetap rapi dan indah.
Pedagang yang sudah mengantongi kartu anggota, kata dia, baru PKL yang berjualan di acara hari bebas kendaraan bermotor atau “car free day” di kawasan Alun-alun Kudus.
“Kartu anggota PKL yang dibuatkan nanti disesuaikan dengan zonasi. Misalkan, PKL yang berjualan di zona kuning maka kartunya disesuaikan, demikian halnya yang berada di zona hijau. Sehingga keanggotaannya terdeteksi karena di kartunya dilengkapi foto,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pemalsuan kartu, kata dia, sudah disiapkan kartunya nanti memang ada kode tersendiri.
Ia juga menerangkan bahwa kartu anggota setiap jualan dibawa dan bakal diperiksa satuan petugas perdagangan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan dianggap PKL liar.
Adapun kawasan yang sudah ditetapkan masuk zona kuning, hijau atau merah, di antaranya Balai Jagong dan Gang 4 Jalan Mangga masuk kategori zona kuning. Kemudian kawasan City Walk Kudus masuk kategori zona hijau, sedangkan Alun-alun Kudus, depan GOR, Taman Krida dan sepanjang Jalan Menur masuk kategori zona merah.
Salah satu PKL Balai Jagong Ishak mengaku sepakat dengan pembuatan kartu anggota karena jumlah pedagang selalu bertambah, sedangkan keanggotaan selama ini belum dilengkapi dengan kartu identitas.
“Jika ada kartu anggota, setidaknya yang berjualan tidak ada penambahan karena demi menjaga kawasan agar tidak semrawut. Jika terlalu banyak tentunya tidak enak dipandang serta memunculkan keinginan rebutan lahan jualan,” ujarnya.
Berdasarkan draf perbub tentang PKL, untuk kawasan zona merah berarti larangan untuk berjualan, sedangkan zona kuning diperbolehkan berjualan namun dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal. Sedangkan zona hijau boleh berjualan tanpa ada pembatasan waktu. (fid/ant)