JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Berbisnis dikala pandemic, tentunya aktifitas seperti membawa barang menggunakan sepeda motor menjadi alternatif pilihan.
Khususnya dalam bidang bisnis makanan, penjualan barang, bahkan jasa. Sehingga perhatian khusus harus diberikan agar pengendara aman, konsumen nyaman, dan barang sampai dalam keadaan utuh.
Faktanya, seringkali jumlah kuantitas barang menjadi fokus utama dibanding dengan keselamatan pengendara yang membawa barang tersebut. Beberapa contoh tindakan yang tidak aman saat membawa barang yaitu penempatan barang secara salah sehingga menyebabkan riding postur terganggu, radius putar stang kendaraan terhalang barang, dan resiko barang terjatuh atau terlepas saat berkendara yang bisa mencelakai pengguna jalan lainnya.
Selain resiko mengalami kecelakaan akibat gagal mengoperasikan kendaraan secara stabil, resiko barang bawaan menjadi rusak tentunya akan sangat merugikan driver dan konsumen. Konsumen akan merasa kecewa dan merasa dirugikan, tentunya hal ini akan berdampak pula pada penilaian negatif bagi driver dan juga penyedia jasa.
Oke Desiyanto, selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng mengatakan, ada banyak cara untuk membawa barang bawaan secara benar dan aman. Mulai dari box yang dimodifikasi khusus untuk promosi layanan, box yang menggunakan rangka (bracket), tas pelana, tas punggung, dan tali pengikat barang khusus untuk sepeda motor.
Tidak boleh dilupakan, meski sudah menggunakan alat bantu, akan sangat tidak bijak bila membawa barang dalam jumlah yang berlebihan dengan alasan apapun. Karena konsep dasar #Cari_Aman adalah memperhatikan keselamatan berkendara bagi pengendaranya dan pengendara jalan lainnya.
Berikut 7 hal penting yang perlu diperhatikan saat membawa barang dengan alat bantu:
Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah no. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan, lebih tepatnya pasal 10 ayat 4 yaitu tercantum persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi lebar muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi, kemudian pasal 11 yaitu sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Menambahkan kapasitas bagasi dengan memasang perangkat tertentu harus terpasang dengan baik dan kuat Barang – barang bawaan tertata rapi Sesuaikan barang bawaan dengan kapasitas dari alat bantu tersebut dan kemampuan motor Pastikan perangkat bagasi terkunci Parkir kendaraan ditempat yang aman dan mudah terpantau oleh pengendara Utamakan keselamatan, bukan jumlah
“Dengan memperhatikan 7 hal tersebut, maka pengendara akan dimudahkan dan aman dalam mobilitasnya, kualitas barangnya terjaga, dan kepuasan konsumen pun akan mudah didapatkan. Tentunya dalam berkendara tetap gunakan jaket dan helm serta prioritaskan Cari Aman untuk mengutamakan keselamatan,” tutup Oke Desiyanto.(*/prap/jan)