Bawaslu Ancam Bubarkan Kampanye 9 Parpol di Jateng

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kampanye sembilan Partai Politik terancam di bubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena belum melaporkan susunan tim kampanye pada konstestasi Pemilu 2019.

Dikatakan oleh Koordinator Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, hingga saat ini ada sembilan partai politik yang belum ada laporan tim kampanye ke Bawaslu, maksimal satu hari sebelum penetapan kampanye.

“Jika mengacu regulasi, semua partai semua pemilu wajib menyerahkan susunan tim kampanye maksimal satu hari sebelum penetapan kampanye. Jika tetap tidak laporan ya nanti kami bubarkan kalau kampanye,” katanya, Rabu (9/1).

Dia menyebut sembilan Partai yang belum melaporkan tim kampanye, adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,” jelasnya.


Baca juga:  PAN Pecaaah !!! Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur !

Sedangkan untuk tujuh parpol lainnya yang sudah menyerahkan laporan susunan tim kampanyenya. Mereka terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat.

Terkait tim kampanye, Anik menyebut dari 20 caleg DPD RI yang maju untuk daerah pemilihan Jawa Tengah, terdapat 10 caleg di antaranya yang belum punya tim kampanye. Kemudian 10 caleg lainnya sudah punya tim kampanye dan telah dilaporkan kepada Bawaslu.

“Yang belum lapor soal tim kampanye itu caleg DPD di antaranya atas nama Abdul Kholik, GKR Ayu Koes Indriyah, Darwito,” pungkasnya. (fid/ntan)