JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan dari Bawaslu Jateng dan RI dalam penyempurnaan keterangan tertulis yang akan disampaikan di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Dalam menyempurnakan bahan keterangan tertulis, kami memang mendapatkan pendampingan dan arahan khusus dari Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Bahkan, lanjut dia, Ketua Bawasu RI Abhan Misbah dan Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi A.K. Arif turun langsung mendampinginya.
Penyempurnaan yang dilakukan, di antaranya terkait olah data untuk keterangan tertulis atas dalil permohonan PHPU dari tiga calon anggota legislatif DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK.
Penyempurnaan data tersebut merupakan penyempurnaan keterangan tertulis yang dipaparkan sebelumnya.
Ia menambahkan pendampingan terhadap Bawaslu Kudus dilakukan sejak Kamis (13/6), namun karena banyaknya bahan yang harus dikaji dan ditelaah lebih detail dilanjutkan hari Sabtu (15/6).
Selanjutnya, kata dia, data tertulis yang disusun akan dilakukan finalisasi dengan melengkapi bukti-bukti dukung yang dibutuhkan untuk menguatkan keterangan tertulis tersebut.
Ia berharap penyusunan keterangan tertulis dapat terarah pada dalil pemohonan pemohon, berdasarkan fakta dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Hal tersebut, lanjut dia, disiapkan karena Bawaslu Kudus sebagai salah satu pihak pemberi keterangan saat sengketa Pemilu di MK nantinya pada saat jadwal tahapan sidang PHPU digelar Juli 2019.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tercatat ada tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, yakni berasal dari Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra.
Dari Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi caleg dari Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian dari Dapil Kudus 4 atas nama Agus Wariono dari Partai Gerindra serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari Dapil Kudus 3.
Dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya menuntut pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif, khususnya di Daerah Pemilihan Kudus 4 dan 3 DPRD Kabupaten Kudus, sedangkan satu caleg yang mengajukan gugatan, petitum permohonannya menginginkan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus Pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3. (fid/ant)