Bawaslu Kudus Telusuri Indikasi Kades Tak Netral, Ancamannya Dipenjara !

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan kepala desa di daerah itu agar bersikap netral dalam Pilkada 2018 karena ancaman bagi mereka yang melanggar ketentuan itu berupa pidana penjara.

“Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di sela-sela sosialisasi pengawasan bagi kepala desa/lurah pada Pilkada 2018 di Hotel Griptha Kudus, Senin.

Informasi terbaru yang diperoleh Bawaslu Kudus, kata dia, justru ada salah satu kepala desa yang terlihat bersama dengan pasangan calon. Hal itu, sedang ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga:  Kepala Desa dan Perangkat Desa Boyolali Ajak Paslon Junjung  Demokrasi 

“Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa terkait guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

iklan

Pengawasan oleh Bawaslu Kudus tidak hanya di lapangan, melainkan pengawasan juga melalui media sosial, karena sebelumnya juga terdapat salah satu kepala desa yang terlihat bersama salah satu bakal pasangan calon.

Ia menganggap hal itu bisa menjadi salah satu indikasi jika kades tersebut tidak netral.

Ia mengatakan pelanggaran atas pasal 71 tersebut, ancamannya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Untuk itu, dia berharap, kepala desa tidak bermain politik atau mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Baca juga:  Paguyuban Nelayan Karambah Wonogiri Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

“Kades sebagai tokoh masyarakat tentunya harus turut menciptakan suasana wilayah tetap kondusif dan aman selama pesta demokrasi berlangsung,” ujarnya.

Bawaslu Kudus mengajak kepala desa di daerah itu untuk ikut melakukan pengawasan dan mengajak warganya berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2018 agar pesta demokrasi, baik Pilkada Jateng maupun Pilkada Kudus 2018, bisa berjalan lancar dan aman.

Bawaslu Kudus juga pernah memberikan teguran kepada salah satu kepala desa yang dinilai kurang tepat dalam mengambil keputusan.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Pilkada 2018, jajarannya fokus melakukan pengaman.

Selain pengamanan di lapangan, jajaran Polres Kudus juga akan melakukan patroli di media sosial, karena ujaran kebencian, fitnah, maupun kampanye hitam yang memuat unsur suku, agama, ras, dan antargolongan biasanya muncul pada momentum pilkada.

Baca juga:  Panwas Demak Larang Taj Yasin Gunakan Masjid Agung untuk Kampanye

Polres Kudus dalam memantau berbagai informasi di media sosial juga membentuk satuan tugas antikampanye hitam pilkada. (drh/ant)

iklan