JATENGPOS. CO. ID, PATI – Tim Gabungan Bea Cukai Kudus bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) telah membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu.
Para tersangka yang merupakan pembeli, penjual dan penyedia hari ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati beserta barang buktinya untuk proses penuntutan.
Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan berawal dari informasi tentang adanya pemasok pita cukai palsu yang masuk ke Jawa Timur, Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) kemudian melakukan operasi penindakan sebuah mobil bak terbuka L300 warna hitam bernomor polisi E-8365-MK.
Penindakan tersebut berlangsung di Jl Raya Pati Kudus KM 4, Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, Rabu (12/6/2024) pada pukul 00.15 WIB. “ Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” jelasnya saat Konferensi Pers di aula Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).
Ada tiga orang di dalam mobil tersebut, yakni satu sopir dan dua penumpang. Sopir berinisial AK (45) dan penumpang AS (46) sejauh ini hanya menjadi saksi. Sementara penumpang berinisial MN (57) asal Jepara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, sambung dia, tersangka MN (57) mengakui mendapatkan pita cukai dari inisial M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M mendapatkannya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
“Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok pita cukai palsu terhadap K yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok yang totalnya sebesar Rp222,16 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47) telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap.
“Terkait hal perkara tersebut akan segara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan keputusan,” tandasnya.(Ida/jan)