Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Rp 24 Miliar

Petugas KPPBC tipe Madya Kudus menunjukkan rokok tanpa pita cukai hasil penindakan tim Inteleijen dan penindakan KPPBC baru-baru ini. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 19 juta batang rokok. Barang bukti rokok tanpa cukai senilai Rp 24 Miliar, merupakan hasil penindakan pihak KPPBC setempat sejak Januari sampai November 2017.

Kepala KPPBC Type Madya Kudus Iman Prayitno mengaku, telah melakukan penindakan sebanyak 73 aksi hingga akhir November tahun 2017. Penindakan dilakukan disepanjang jalan raya utama Kudus-Demak dan wilayah eks Karesidenan Pati.

“Terakhir, kami melakukan penindakan pada 28 November 2017 lalu, dengan barang bukti yang disita sebanyak 970 ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai siap edar,” ujar Iman.

Baca juga:  Bapak Cabuli Anak Angkat Ditetapkan Tersangka

Menurut Iman, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 11 Miliar. Untuk itu, pihak KPPBC setempat berupaya melakukan penindakan lebih komprehensif. “Misalnya setiap kali melakukan penindakan, hasil penindakan akan dinaikan ke tingkat penyidikan,” katanya.

iklan

Semntara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan KPPBC Type Madya Kudus Indra Gunawan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyegelan mesin produksi rokok ilegal sebanyak 15 unit. Namun penyegelan tersebut, bukan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC tipe Madya Kudus.

Upaya yang dilakukan untuk memberantas rokok ilegal, kata Indra, hanya sebatas memotong jalur pendistribusian saja. Hal itu dikarenakan jaringannya terputus dan supir yang mengantarkan rokok tanpa pita cukai tersebut tidak saling mengenal. “Jika cukup bukti akan kami lakukan penyegelan langsung di rumah produksinya,” tandasnya. (han/rif)

Baca juga:  249 Peserta JKN Manfaatkan Program Relaksasi BPJS Kesehatan
iklan