Berdiri Di Sempadan Sungai Bangunan Minimarket Disoal

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Minimarket Alfamart yang berada di jalur Ring Road Utara Sragen menjadi sorotan. Pasalnya, berdiri di sempadan sungai yang semestinya steril dari bangunan. Padahal minimarket sebelumnya juga disorot dengan masalah serupa.

Informasi yang dihimpun menjelaskan, bangunan Alfamart yang berada di Ring Road utara, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen kota itu sebelumnya juga merupakan Minimarket Indomaret. Saat beroperasi, disorot ijinnya karena berada di sempadan sungai. Hingga sekitar 2023 kontraknya selesai dan tidak dilanjutkan.

Namun pada akhir 2023, bangunan tersebut berganti menjadi Alfamart. Sampai saat ini minimarket tersebut sudah beroperasi. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan sejumlah warga perihal aturan sempadan sungai. Semestinya tidak ada bangunan dengan jarak tertentu dari bibir sungai.

Tokoh Masyarakat Sragen Sri Wahono menyampaikan semestinya dinas terkait lebih cermat dalam memberikan ijin. ”Semestinya minimarket di tepi sungai tidak diberikan ijin. Jika melihat jaraknya, pemerintah harus mengevaluasi berdirinya alfamart di tepi kali tersebut,” ujarnya Kamis (8/2).

Dia menilai jarak tersebut tidak sesuai dengan sempadan sungai. Lantaran jika sungai bertanggul minimal berjarak sekitar 3 meter. Jika dilihat dari depan nampak tidak terlalu dekat, namun terpantau dari belakang bangunan jelas sangat mepet.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo menerangkan sebelumnya memang ada Indomaret dan memang masuk dalam sempadan sungai. Namun dalam Peraturan Daerah (Perda), jika di talud jarak yang sebelumnya 10 meter menjadi 2 meter.

”Kalau bangunan lebih dari 3 meter, Kalau mepet itu pagarnya. Karena syaratnya di talud dulu. Maka itu belum beroperasi lama di talud dulu bawahnya,” bebernya.

Dia menegaskan untuk memastikan itu di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) secara teknisnya. Namun jika sudah disetujui dinas terkait, DPMPTSP tinggal membantu perizinannya. ”Kita ijinkan karena sudah memenuhi,” ujar dia.

Agus juga mendapat informasi bahwa bangunan saat masih Indomaret melanggar sempadan sungai karena belum di talud. Namun saat ini menurutnya jarak sudah tidak memenuhi aturan. ”Makanya setelah DPU oke, kita acc. Yang buat talud pihak mereka. Dari kami secara regulasi tidak ada masalah kita oke,” terang dia.

Dia menekankan jika telah ditalud jarak 2-3 meter sudah memenuhi syarat. Pertimbangannya jika tidak di talud akan berbahaya bagi bangunan dan penghuninya ketika banjir. Tepi bisa tergerus arus dan sebagainya. Agus menegaskan selama tidak memenuhi syarat sempadan sungai, tidak akan ijinkan. (ars)