Besok Polisi Periksa Lyra Virna jadi Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan artis Lyra Virna sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap agen perjalanan haji pada Kamis (22/3).

“Pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Kombes Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra Virna sebagai tersangka itu terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.

Sebelumnya, pemilik ADA Tour Lasti Annisa mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

iklan

Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga:  Imigrasi Jaksel Deportasi Artis Lee Jong Suk

Lasti melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.(drh/ant)

iklan