Boyamin Laporkan Dugaan Pungli Sejumlah Inspektorat Kabupaten

MELAPOR : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan pungli oleh sejumlah inspektorat kabupaten di Jawa Tengah. Foto : Prast WD/Jatengpos.co.id

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan pungli oleh sejumlah inspektorat kabupaten di Jawa Tengah.

Kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (13/6), Boyamin menyampaikan bukti berupa foto kuitansi dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Brebes senilai Rp 6.000.000, 00 dan Kabupaten Semarang senilai Rp 2.500.000, 00.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten dalam rangka kegiatan audit eks transformasi UPK PNPM menjadi BUMDes, besarannya bermacam-macam,” urai Boyamin.

Boyamin diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare. Bukti kuitansi yang dikumpulkan dari beberapa kabupaten tersebut, bermacam-macam nilainya, dan berbeda-beda di setiap kabupaten.


Baca juga:  Rekor! Inspektorat Periksa 212 Warga Penerima Bedah Rumah yang Diadukan di Sragen

Bahkan, untuk bukti yang dia bawa dari Kabupaten Semarang, dia mengantongi bukti kuitansi untuk kegiatan audit di 15 kecamatan.

Boyamin lebih lanjut menjelaskan, pungli oleh inspektorat kabupaten itu disebut sebagai dana untuk kegiatan audit ex transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dijelaskan Boyamin, sejak berakhirnya eks PNPM mandiri, pengelola melakukan kegiatan pengolahan aset secara mandiri. Namun, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.

Baca juga:  Sambangi Eks Anggota, Kapolda Riau Reuni di Polsek Bawen

“Pada proses ini, inspektorat melakukan kegiatan audit dengan meminta anggaran dari pihak pengelola eks PNPM Mandiri,” terang Boyamin.

Menurut Boyamin, kegiatan yang dilakukan inspektorat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, diduga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya. “Kegiatan audit ini bukan Tupoksi Inspektorat Pemkab,” tandasnya. (prast/rit)