JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Warga miskin di Kabupaten Kudus yang sebelumnya menjadi peserta JKN PBI, untuk sementara pelayanan kesehatannya di sejumlah fasilitas kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena Pemkab Kudus menghentikan sementara menyusul masih adanya verifikasi warga miskin.
“Bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kudus yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan, masih tetap dilayani di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto ditemui usai rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kudus di ruang komisi, Jumat.
Ia mengungkapkan Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk pengalihan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kudus selama Januari 2020 dari sebelumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, tersebar di 19 Puskesmas, sedangkan rumah sakit berjumlah tujuh rumah sakit, yakni RSUD Loekmono Hadi, RS Sunan Kudus, RS Mardi Rahayu, RS Aisiyah, RS Kumalasiwi, RS Nurusyifah, dan RS Kartika Husada.
Ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan diminta membawa persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa setempat.
Masyarakat yang akan ditanggung oleh pemerintah, kata dia, merupakan masyarakat miskin yang ditunjukkan dengan SKTM.
Hasil verifikasi dan validasi terhadap peserta JKN PBI APBD Kudus dari jumlah sebelumnya yang mencapai ratusan jiwa, untuk sementara terdapat 35.005 jiwa, sedangkan sasaran verifikasi nantinya terhadap 102.116 jiwa.
Meskipun sudah ada hasil sementara, katanya, pelayanan kesehatan gratis berlaku untuk semua masyarakat yang tergolong miskin.
“Kami menargetkan, dalam waktu dua pekan verifikasi dan validasi peserta JKN PBI bisa selesai sehingga bulan Februari 2020 kembali kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan secara berjenjang bisa hingga ke rumah sakit luar daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron mendorong Dinkes Kudus bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk menuntaskan verifikasi dan validasi warga miskin yang berhak menjadi peserta JKN PBI APBD Kudus.
“Meskipun saat ini belum bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan, Pemkab Kudus sudah memastikan pelayanan kesehatan untuk warga miskin tetap berjalan tanpa ada hambatan sepanjang mampu menunjukkan SKTM saat pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang masuk kategori mampu untuk mendaftar secara mandiri karena kemampuan keuangan Pemkab Kudus juga terbatas. (fid/ant)