JATENGPOS.CO.ID, – Koordinatar Kecamatan PKH dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Guntur Agus Romli,S.Pd.I,MM pada Selasa (22/3/2022), pukul 08.35 WIB kemarin, memantau kegiatan bazar produk UMKM dan penyerahan bantuan sosial di Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 519.
Kegiatan ini sendiri dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj dr Eistianah, Plt Asisten II Sekda Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Kabid Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Camat Guntur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Kepala Desa Blerong dan para stakeholder terkait yang telah menghadirinya. Dalam kesempatan ini Bupati Demak menyerahkan klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli warisnya sebesar Rp. 42.000.000,-.
Dalam kesempatan itu Bupati menjelaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri sekarang ini permintaan masyarakat terhadap kebutuhan pokok cenderung meningkat sehingga berdampak pada kenaikan harga. Lonjakan harga yang tinggi ini tentu akan membebani sekaligus mengurangi daya beli masyarakat yang kurang mampu.
“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih atas penyelenggaraan pasar murah ini. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Mijen dalam menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih murah,” ujarnya.
“Saya berharap keberadaan pasar murah ini benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat yang memang daya belinya relatif rendah. Selain itu, saya minta kepada penyelenggara agar dapat mengawasi stan-stan yang ada dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai justru menjadi ajang aksi borong oleh oknum sehingga mengurangi kesempatan masyarakat yang membutuhkan dalam memanfaatkan kegiatan pasar murah,” imbuhnya kemudian.
Bupati juga berterima kasih atas CSR dari Bank Jateng Cabang Demak, PUDAM Tirta Dharma, dan PT BPR BKK Demak yang turut berkontribusi memberikan bantuan sosial.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi Saudara-saudara kita yang membutuhkan, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.
Adapun untuk santunan BPJS ketenagakerjaan sudah diatur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (*)