JATENGPOS.CO.ID, PURWOREJO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo digeledah oleh Petugas Gabungan Polres Purworejo, Kodim 0708, dan Polisi Militer Sub Denpom IV/2-2 Purworejo, Selasa (21/11). Bersama pegawai Rutan setempat, petugas memeriksa seluruh ruang dan penghuninya untuk memburu dan mengetahui ada tidaknya narkoba atau benda terlarang lainnya.
Razia dadakan dipimpin Kasat Narkoba Polres Purworejo AKP Suwardi bersama Kepala Rutan Purworejo C Adhi Satriyanto Bc IP SH.
“Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran dari Menpan nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Jadi ini memang program dari Menpan yang harus segera kita laksanakan,” kata C Adhi Satriyanto.
Disebutkan, pemeriksaan dilakukan di 4 blok yang berpenghuni 123 orang narapidana. Tidak hanya narkoba, penggeledahan juga menyasar barang terlarang di dalam ruang tahanan.
“Kebijakan kita, barang yang ada di dalam ruang hanya termos sebanyak penghuni, 1 korek dan 1 radio. Jika ditemukan ada barang lain, misalnya senjata tajam, maka akan kita lakukan berikan tindakan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.
Selain penghuni rutan, pemeriksaan narkoba juga dilakukan terhadap pegawai Rutan. Sebanyak 59 orang pegawai diwajibkan melakukan cek urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau ada warga binaan atau pegawai Rutan yang terbukti mengonsumsi narkoba akan kita serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Purworejo,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Suwardi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dari Satuan Narkoba dan Satuan Shabara.
“Selama pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan narkoba dan barang-barang berbahaya. Jadi nihil,” ungkapnya. (top/jpnn/muz)