Buruh Dari KSPI Datangi Kemenaker Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Kamis pagi mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tiga tuntutan salah satunya meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan kenaikan upah minimum.

“Kami ingin masalah(Upah Minium Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikembalikan saja ke dewan pengupahan, tidak lagi melalui inflasi PP 77/2015,” kata Sekjen FSPMI (FederasiSerikat Pekerja Metal Indonesia) Riden Hatam Aziz saat ditemui di sela-sela aksi.

Dia mengatakan dengan PP 78/2015, pemerintah telah menentukan UMP 2020 akan naik 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019. Sedangkan para buruh menginginkan UMP 2020 naik sekitar 10-15 persen, sesuai dengan survei pasar kebutuhan hidup layak.

Baca juga:  Jelang Hari Buruh, KSPI Suarakan Penolakan terhadap Omnibus Law

Tuntutan kedua, para buruh juga menuntut agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menilai kenaikan itu akan membebani masyarakat.

iklan

“Memang empat persen dibayar oleh perusahaan, tetapi satu persen oleh kita sendiri. Kenaikan itu juga akan berdampak pada pengurangan daya beli kami. Belum lagi harus menanggung saudara yang ada di daerah,” kata Riden.

Menurut dia, buruh telah melakukan upaya ke berbagai lembaga seperti DPR dan kementerian Kesehatan agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Namun kenyataannya saat ini iuran BPJS tetap dinaikkan.

Tuntutan ketiga adalah buruh meminta agar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi.

“Kami menilai dari rencana revisi, isinya bukan revisi tetapi pengurangan, seperti tentang hubungan industrial yang akan semakin fleksibel, tentang pesangon yang juga akan dikurangi,” kata dia.

Baca juga:  Persiapan PON Papua 2021 Capai 90 Persen

Dia mengatakan peserta aksi di Kemnaker tersebut adalah buruh-buruh darj Jabodetabek. Aksi terebut akan dilanjutkan di 10 Provinsi, terutama di kota-kota industri. Aksi tersebut akan dilakukan hingfa 15 November 2019, hingga tenggat penetapan UMP oleh daerah. (fid/ant)

iklan