Caleg PDIP Terpilih, tapi Tidak Dilantik: Ibarat Penghulu Habis Menikahkan Lalu Diceraikan

BERSETERU: Daryono dan Suprapto. Foto:yas/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Caleg PDIP yang dinyatakan terpilih pada pilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, Suprapto alias Koting melayangkan somasi ke KPU Karanganyar. Pasalnya, meski terpilih sesuai aturan KPU namun karena aturan partai berbeda, Suprapto terancam tidak dilantik.

“Saya tadi ke KPU, ditemui Ketua KPU Karanganyar. Saya menyerahkan somasi dari lawyer. Kita nyatakan bahwa Ketua KPU kurang etis. Masak habis menetapkan. Tapi juga menyatakan pengunduran diri. Kalau ibarat naib itu habis menikahkan sudah menyiapkan surat cerai,” tegas Suprapto pada wartawan, kemarin.

Menurut dia, seharusnya terkait pengunduran diri caleg terpilih itu, patutnya yang menyampaikan adalah partai. KPU itu kan tugasnya administratif, ini secara administrasi rasanya sudah keliru.

“Harusnya KPU Karanganyar berani menolak. Seperti KPU Klaten dan Brebes. Wong dilantik saja belum kok mengundurkan diri. Dan saya tegaskan tidak mundur, apalagi setelah diumumkan terpilih,” ujarnya.

Suprapto juga meminta KPU Karanganyar berhati-hati. Ia mewanti-wanti agar KPU tak hanya berkomunikasi dengan Partai saja tapi juga dengan Caleg terkait, karena caleg juga punya hak.

“Kita mewanti-wanti KPU, hati-hati karena teman-teman juga melanjutkan ini ke DKPP,” tandasnya.

Sementara itu, terkait caleg terpilih dan mengundurkan diri, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan bahwa ada dua partai yang memiliki Caleg terpilih dan mengajukan pengunduran diri. Yakni PKB dan PDIP.

“Saat ini kita sedang melakukan klarifikasi dengan partai terkait. Hal ini mengacu surat dinas KPU nomor 633 yang kita terima kemarin malam. Kita diminta melakukan klarifikasi kepada partai,” jelasnya.

Pihaknya sesuai dengan PKPU diberikan waktu hingga 14 hari untuk melakukan proses penggantian.

“Untuk jadwal pelantikan dewan terpilih nanti masih akhir Agustus tahun 2024,” tandasnya. (yas/jan)