Cemburu, Pemuda Kesambi Ditusuk Lima Kali di Angkringan

REKA ULANG: Ketiga pelaku melakukan reka ulang saat berboncengan tiga, sebelum menusuk korban, di halaman Mapolres Kudus, Selasa pagi.

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Seorang pemuda asal Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, MZ (23) menjadi korban penusukan, yang dilakukan oleh FA (30) warga Desa Tanjungrejo, Kecamata Jekulo, Kudus.. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers, di lobi Mapolres Kudus Polda Jateng, Selasa (30/7). Kepada awak media, Kapolres Kudus, Ronni Bonic mengungkapkan, penusukan dilakukan di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, 14 Juli 2024 dini hari.

‘’Saat itu korban hendak pulang dari angkringan di GOR Wergu Kudus,’’ ungkap Bonic.

Bonic memaparkan, semula korban bersama temannya, Sabtu (13/7) sekira pukul 23.00 WIB berangkat dari rumah dengan tujuan membeli minuman sambil ngobrol atau nongkrong di sebuah angkringan di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus.

iklan
Baca juga:  Tingkat Produktivitas Tanaman Padi di Kabupaten Kudus Meningkat

Selesai ngobrol, korban dan temannya pergi untuk pulang ke rumah. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (14/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan temannya dihadang ketiga pelaku yang berboncengan tiga.

Ketiga pelaku pun turun dari motornya dan langsung mengeroyok korban di pinggir jalan dekat pangkalan truk (timur traffiic light perempatan karetan) di ruas Jalan Cut Nyak Din turut Kelurahan Mlati Kidul Kecamatan Kota. Salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam, langsung menyabetkan kearah Korban.

‘’Korban pun mengalami luka parah dan dibantu ke RS. AISIYAH Kudus untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kudus Kota,’’ jelasnya.

Baca juga:  Resmi Dibuka, GIIAS Semarang 2023 Hadirkan Beragam Merek dan Model Terbaru Otomotif

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Bonic, penyidik Polres Kudus berhasil menangkap tiga pelaku. FA alias I sebagai penusuk, serta dua orang rekannya RA (22) dan TY (22) yang berperan membantu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

‘’Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya pisau untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku,’’ ungkap Bonic.

Sementara, FA saat diwawancarai Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic didepan wartawan, mengaku saat menusuk korban dalam keadaan mabuk. Penusukan itu dilakukan karena cemburu, lantaran masih punya hubungan suami istri dengan penjual angkringan yang didatangi korban.‘

’Dia (penjual angkringan) masih istri saya. Belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi,’’ katanya.

Baca juga:  'Teman Rasa Pacar' , Melly Goeslaw Akui Sulit Ciptakan Lirik Single Dinda Ghania

Dirinya mengaku menusuk sebanyak lima kali ke tubuh korban. Dia mengaku kapok melakukan penganiayaan.‘’Kapok pak,’’ tegasnya.

Atas perbutannya, ketiga pelaku terancam dipenjara selama 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2. (han/rit/jan)

iklan